27 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeNasionalRUU HIP Diganti Jadi BPIP: Komunisme Dilarang

RUU HIP Diganti Jadi BPIP: Komunisme Dilarang

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Sebelumnya, pemerintah secara resmi meminta DPR menunda pembahasaan RUU HIP karena tidak sepakat dengan beberapa poin yang menuai kontroversi. Yakni, soal ketiadaan larangan komunisme, serta keberadaan azas ekasila dan trisila.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Presiden Joko Widodo secara resmi menyampaikan Surat Presiden (Supres) atas keputusan RUU HIP ini kepada DPR, Kamis (16/7).

Sebagai gantinya, pemerintah mengajukan RUU baru, berbarengan dengan aksi unjuk rasa yang menolak RUU HIP di luar gedung DPR saat itu, yakni RUU BPIP.

“Kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu harus menjadi pijakannya, salah satu pijakan pentingnya. Itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir kedua,” kata Mahfud, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).

Dilansir dari CNNIndonesia, Rancangan Undang-undang Badan Pembina Ideologi Pancasila (RUU BPIP), yang merupakan gantinya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), memuat larangan ideologi komunisme/marxisme.

RUU BPIP yang baru diserahkan pekan lalu itu. RUU ini tergolong sederhana; terdiri dari delapan bab, 17 pasal, dan 16 halaman.

BACA: Soal RUU HIP, Mahfud MD Bakal Wakili Presiden Sampaikan Sikap ke DPR

Merujuk pada salah satu poin yang tercantum pada bagian pertimbangan-pertimbangan untuk membuat RUU BPIP ini, terdapat poin penting terkait larangan aktivitas komunisme dan aliran serupa.

Dalam poin dua bagian ‘Mengingat’, RUU ini secara eksplisit mencantumkan Tap MPRS tahun 1966 yang menyatakan pembubaran PKI.

“Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia,” bunyi salah satu poin yang tercantum dalam RUU itu, diakses pada Selasa (21/7).

BACA JUGA :  Mahfud MD Kuliahi Elite PKS: Anda Gagal Paham

Tak hanya pertimbangan membubarkan PKI, RUU ini juga melarang kegiatan yang menyebarkan paham-paham berunsur komunis seperti Marxisme dan Leninisme.

“Larangan setiap kegiatan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme,” demikian bunyi ketentuan itu.

Diketahui, RUU HIP yang diusulkan Fraksi PDIP di DPR ini tak mencantumkan larangan komunisme ataupun tak memasukkan TAP MPRS tersebut dalam konsiderans-nya.

spot_img

Headline

Populer