MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi A DPRD kota Makassar menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu fasilitas umum (fasum) yang kini telah dialih fungsikan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Tallo, Kamis (26/8/2020).
Menurut keteranga Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ), fasum yang terdaftar sebagai aset pemerintah kota (pemkot) itu kini telah berdiri Ruko.
“Sepengatahuan kami, tanah itu adalah fasum yang terdaftar di Pemkot Makassar dan kami tidak mau tau bagaimana peralihannya yang jelas sampai hari ini masih fasum,” jelas RTQ.
Lebih lanjut RTQ mengatakan, berdasarkan pantaun di lokasi, lahan yang dulunya taman tersebut, saat ini telah disulap menjadi 10 unit Ruko.
“Kami konfirmasi ke Kabag Hukum, katanya itu bangunan atas nama Anton,” pungkasnya.
Setelah dikonfimasi, Rahmat mengatakan pihak pengelola ruko mengaku jika fasum tersebut masih bergulir di pengadilan.
“Dia menyatakan ada keputusan kasasi yang membatalkan itu semua dan membatalkan permohonan penggugat. Jadi amarnya itu menolak keseluruhan. Kan Pemkot dalam hal ini turut tergugat, berarti putusan kasasi itu menguatkan bahwa aset itu tetap menjadi Fasum bagi Pemkot,” jelas Rahmat.
“Tapi sampai saat ini masih ada proses pembangunan yang berjalan di atasnya,” lanjutnya.
Untuk itu, ia berharap fasum yang masih terdaftar kedalam aset pemkot itu segera ditindak lanjuti oleh pemerintah kota Makassar.
Termasuk kata dia 42 fasum pemerintah kota Makassar yang masih belum jelas akan statusnya. Hal ini juga dinilai anggota legislator PPP itu sebagai tanggung jawabnya pada warga Makassar.
“Bukan hanya di Tello tapi seluruh yang digunakan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab karena sekali lagi ada 42 fasum yang belum sampai hari ini tidak dikuasai oleh Pemkot,” pungkas Rahmat.
Selain Rahmat, dalam sidak tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD kota Makassar seperti, Syamsuddin Raga, Azwar dan Kasrudi.



