Senator Ramai-ramai Gugat UU Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi/ INT

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ramai-ramai menggugat UU Pilkada, terkait syarat mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Anggota DPD yang menggugat yakni Akhmad Muqowam, M Mawardi, Abdul Rahman Lahabato, M Syukur, Instiawati Ayus, Ahmad Kanedi dan Taufik Nugroho.

Mereka merasa dirugikan Pasal 7 ayat 2 huruf s UU Nomor 10/2016 sebab harus mengundurkan diri sebagai anggota DPD bila ingin maju menjadi kepala daerah. Pasal tersebut berbunyi:

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Merasa terdiskriminasi, ketujuh anggota DPD itu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apabila anggota DPD hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, asalkan pencalonan tersebut dilakukan di daerah pemilihannya, seharusnya perlakuannya sama seperti kepala daerah, yaitu tidak harus mengundurkan diri, tetapi cukup cuti,” pinta 7 anggota DPD tersebut dalam berkas gugatan yang dikutip detikcom, Senin (28/8) dilansir dari detik.com.

Oleh sebab itu, ketujuh anggota DPD itu merasa hak konstitusionalnya yang dilindungi Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 terampas. Selain itu, aturan itu juga dinilai melanggar Pasal 18 ayat 3 UUD 1945.

BACA JUGA :  Ini Alasan Prabowo-Sandi Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK