Senyum Manis Wali Kota Tegal Dalam Suap Rp 5,1 Miliar

Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno / Bisnis.com

JAKARTA – Meski berbalut seragam orange, sebagai bukti penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno alias Bunda Sitha, memberikan senyum manis saat digiring KPK.

Namun siapa sangka, lewaat senyum manis itu, ternyata menyimpan Rp 5,1 miliar, dalam kasus dugaan suap yang menjerat terkait dengan korupsi pengelolaan jasa kesehatan. Total proyek dalam korupsi ini sebesar Rp 5,1 miliar.

“Diduga pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Tegal dan fee proyek-proyek pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkot Tegal pada tahun anggaran 2017 dengan total sekitar 5,1 miliar,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8) dilansir dari detik.com.

Rinciannya adalah, sebesar Rp 1,6 miliar dari jasa pelayanan rumah sakit dengan indikasi diterima dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017. Dalam OTT kemarin, Selasa (29/8), Amir Hamzah Hutagalung yang juga ikut ditangkap diduga menerima uang sebesar Rp 300 juta.

Sebanyak 200 juta turut diamankan dari OTT, sementara Rp 100 juta dikirimkan ke rekening Amir. Masing-masing Rp 50 juta ke rekening di Bank BCA, dan Rp 50 juta ke rekening di Bank Mandiri.

“Kemudian poin B dari fee-fee proyek di pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari-Agusutus 2017. Pemberian diduga dari rekanan proyek dan setoran dari kepala dinas,” urai Agus.

Bunda Sitha dan Amir diduga melakukan korupsi sebagai modal untuk maju Pilkada 2018. Keduanya diketahui memang akan maju di Pilwalkot Tegal mendatang.

“Sejumlah uang yang diduga digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya nanti untuk Pilkada 2018,” kata Wakil Ketua KPK Basariah pada kesempatan yang sama.

Seperti diketahui, OTT KPK itu dilakukan pada Selasa (29/8). OTT terkait kasus Bunda Sitha ini dilukan di tiga kota, yaitu Jakarta, Tegal, dan Balikpapan. OTT di tiga kota itu berkaitan karena merupakan rangkaian kegiatan penindakan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka. Sitha dan Amir yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu satu tersangka lainnya, CHY yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayt 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. CHY merupakan Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal.