27 C
Makassar
Thursday, March 28, 2024
HomeHeadlineSeorang Anak Bawah Umur Diciduk Setelah Gasak Gawai untuk Beli Narkoba

Seorang Anak Bawah Umur Diciduk Setelah Gasak Gawai untuk Beli Narkoba

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – MA (18) diciduk unit Resmob Panakkukang di jalan Urip Sumoharjo, Panakkukang, Makassar pada Senin (22/4/2019) sekira pukul 21.00 Wita. Anak bawa umur itu diduga telah menggasak gawai dan barang berharga punya Erwin Perdiansyah.

Berdasarkan pengakuan pelaku kata Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda F Harahap, MA menggunakan hasil penjualan gawai milik korban untuk dibeli narkoba.

BACA: “Hey Gue Perempuan, Ini Gue Buka Nih” Lucinta Labrak Deddy Corbuzier

“MA melakukan pencurian dengan cara saat korban tertidur diatas mobil dan kaca dalam keadaan terbuka pelaku langsung mengambil barang berupa tas yanh berisi 1 buah HP dan uang serta dompet milik korban,” kata Ananda, Selasa (23/4/2019).

Kata Ananda, MA menjual gawai yang diduga hasil gasakannya sebesar Rp700 ribu, ke seorang ibu rumah tangga (IRT), Hania (37). Sedang barang milik korban macam tas dan kunci mobil diakui olehnya telah dibuang.

BACA: Kurir Sabu Upah Rp10 Juta Dibekuk di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin

Sementara berdasarkan pengakuan penadah kata Ananda, gawai yang ia beli dari MA digunakan oleh suaminya.

“Tapi pada saat anggota melakukan pengembangan suaminya sedang tidak berada di rumahnya,” sela Ananda.

MA juga kata Ananda, merupakan residivis curat dan curas di kota Makassar. Sebelum akhirnya tertangkap, MA merupakan DPO Polsek Tallo.

Meski barang bukti tidak didapatkan, MA dan Hania telah diamankan di Polsek Panakkukang.

Penulis: Agus Mawan
BACA JUGA :  Polda Sulsel Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
spot_img

Headline

Populer