25 C
Makassar
Thursday, April 18, 2024
HomeMetropolisSepanjang 2020, Imigrasi Sulsel Mencetak 31.124 Paspor

Sepanjang 2020, Imigrasi Sulsel Mencetak 31.124 Paspor

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Jajaran Imigrasi Sulawesi Selatan telah menerbitkan sebanyak 31.124 paspor untuk warga negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Penerbitan ini terhitung sejak tanggal (2/1/2020) lalu sampai dengan tanggal (22/12/2020) kemarin, yang masing-masing berasal dari Kanim Makassar (13.397 paspor biasa dan 1.294 elektronik paspor, 48 halaman/5 tahun).

Selain itu, dari Kanim Parepare sebanyak (10.175 paspor, 48 halaman/5 tahun, dan 37 paspor, 24 halaman/5 tahun), serta Kanim Palopo sebanyak (6.221 paspor, 48 halaman/5 tahun).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida, yang didampingi Kakanim Makassar Agus Winarto dan Kakanim Parepare Arief Eka Riyanto dalam Press Release Capaian Kinerja 2020 di Kanim Makassar, Rabu (23/12/2020).

“Sejumlah paspor itu, diterbitkan pada hari kerja maupun pada kegiatan paspor simpatik untuk masyarakat yang tidak sempat memohon pada hari kerja. Sehingga, kami melaksanakannya pada hari libur Sabtu, Minggu, hari libur Kemerdekaan (17/8/2020) dan Hari Sumpah Pemuda (28/10/2020),” ujar Dodi.

Selain paspor yang diterbitkan di hari kerja dan hari libur, Dodi juga mengatakan ada sejumlah paspor yang dicetak melalui penerbitan paspor secara jemput bola dan eazy paspor.

“Ada juga penerbitan paspor secara jemput bola dan eazy passport (pelayanan di luar kantor imigrasi). Masing-masing dicetak oleh Kanim di wilayah kerjanya,”jelas Dodi.

Diketahui, untuk paspor jemput bola dan eazy padpor, Kanim Makassar melaksanakan dua kali, yang berlangsung di Polteknik Kelautan (172), dua kali di Mall Phinisi Point (82), dan satu kali di Gedung Kalla (35).

Untuk di kabupaten Bantaeng, satu kali dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng sebanyak 22 paspor. Untuk Kanim Parepare dua kali pelaksanaan di Mall Pelayanan Publik Barru 30 paspor, 50 paspor di Balai Latihan Kerja Kabupaten Pinrang, dan dua kali di Mall Pelayanan Publik Wajo masing-masing 30 dan 16 paspor).

Pelayanan paspor di Makassar sendiri terdiri atas Kanim Makassar di daerah Daya dan Unit Layanan Paspor (ULP) di Pertokoan Alauddin, yang mungkin akhir tahun 2021 tempatnya akan dialihkan ke tempat yang lebih strategis.

Sedangkan Kanim Parepare pada tahun 2021 nanti juga bersama-sama Dukcapil, Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, akan melayani paspor di Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri.

Terkait dengan penegakan hukum keimigrasian, Dodi menyampaikan telah dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, pengusulan penangkalan, serta penjatuhan biaya beban/denda terhadap 19 orang WNA.

Masing-masing Kanim Makassar (4 RRT, 2 Malaysia, 2 Rumania dan 1 Papua Nugini), Kanim Parepare (1 Malaysia, 1 Singapura, 1 Philippina), Rudenim Makassar (1 Bulgaria/eks Napi kejahatan skimming ATM) dan Kanim Palopo (5 Belanda dikenakan biaya denda keterlambatan memperpajang izin tinggal).

Sebelumnya pada tahun 2017, Kanim Makassar telah mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Imigrasi karena berpestasi mempidanakan 13 kasus pelanggaran keimigrasian sehingga menjadi kanim terbaik kedua di Indonesia dalam hal penyidikan.

Pada tahun 2020 ini, hanya ada satu proses penyidikan oleh Kanim Makassar yaitu kepada Yu Ke (24 tahun) seorang perempuan RRT karena melakukan kegiatan membuka usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan visa yang dimilikinya.

Dia divonis selama empat bulan penjara denda seratus juta rupiah subsider satu bulan dan telah dideportasi pada tanggal (26/9/2020).

Sementara pada tahun 2019, Penyidikan Keimigrasian (Pro Justitia) sebanyak 4 (3 Makassar dan 1 Parepare) kemudian TAK 31 kasus (19 Makassar, 7 Parepare dan 5 Palopo).

Jika dibandingkan dengan tahun 2019 terjadi penurunan jumlah pengeluaran paspor sekitar 70% dan 6% penegakkan hukum, tiada lain karena merebaknya Covid-19.

“Adapun jumlah WNA pemegang izin tinggal pada tanggal 22 Desember adalah sebanyak 604 yaitu pemegang Izin Tinggal (Kunjungan maksimal 180 hari = 205, Terbatas maksimal 2 tahun = 382, Tetap = 17).

Sedangkan jumlah pengungsi yang sesuai Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri menjadi tanggung jawab pengawasan dan pendataan Rudenim Makassar adalah sebanyak 1.668 orang yang tersebar pada 22 rumah singgah (community house).

Mereka berasal dari 11 negara (5 Afrika dan 6 Asia) dengan jumlah terbanyak dari Afghanistan (1.120 orang), disusul Somalia (153 orang) dan Myanmar (151 orang). Mereka terdiri atas 1.266 orang laki-laki dan 402 orang perempuan.

“Capaian yang paling membanggakan pada tahun ini adalah dianugerahkannya oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi predikat tertinggi dalam reformasi birokrasi yaitu Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang diraih Kanim Makassar.”

“Ini merupakan satuan kerja imigrasi pertama dan satu-satunya di wilayah Sulawesi dan Indonesia Timur sejak reformasi birokrasi dicanangkan oleh pemerintah tahun 2010,” lanjut Dodi.

Dengan begitu, Dodi memberikan apresiasi kepada Kanim Makassar beserta jajarannya atas capaian dan inovasi-inovasi lainnya.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kanim Makassar dan jajarannya atas prestasi ini dan harapannya inovasi-inovasi yang ada bisa ditambah dan ditingkatkan lagi demi pelayanan yang berkualitas tinggi, berkelas dunia,” tutup Dodi.

spot_img

Headline

Populer

spot_img