MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sidang lanjutan dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh PT. Amanah Bersama Ummat terus berlanjut. Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar Arifin M. Tumpa, terungkap fakta baru terkait aliran dana jamaah calon umrah Abu Tours and Travel.
Dari sidang yang menghadirkan mantan staf finance dari Pesantren Al Ikram Gowa, Novita Anita (23) terungkap bahwa dana jemaah Abu Tours diketahui dialirkan ke Yayasan Pesantren Al Ikram di Kabupaten Gowa.
BACA:Â JPU Tak Hadirkan Saksi, Sidang Hamzah Mamba Ditunda
Novita mengatakan bahwa dalamdana yang berasal dari Abu Tours and Travel di yayasan tersebut dicairkan sebanyak empat kali dalan sebulan. Tapi, ada pengajuan terlebih dahulu oleh pihak yayasan ke Manajemen Abu Tours and Travel.
“Sistemnya disana (pesantren) setiap bulan itu ada pengajuan. Nanti pencairannya itu empat kali tiap bulan,” katanya, Senin (26/11/2018).
BACA:Â Sidang Abu Tours, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hamzah Mamba
Rita menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk operasional sekolah, biaya konsumsi untuk para santri serta gaji karyawan pesantren Al Ikram. Dia menyebut hingga saat ini sejak dirinya berada di Yayasan Al Ikram tersebut sudah ada sekitar Rp450 juta uang Abu Corp yang masuk ke yayasan.
Dengan rincian sekitar Rp204 juta dipakai untuk konsumsi yang diberikan secara langsung oleh M. Kasim Sanusi dan diterima langsung oleh Kepala Pesantren Al Ikram. Selebihnya dicairkan untuk biaya operasional sekolah.
BACA:Â Sidang Abu Tours, JPU: Sejak Awal Mereka Sengaja
Saat ini Pesantren Al Ikram itu masih aktif. Pesantren yang di tahun pertama memiliki siswa sekitar 150 orang ini mayoritas terdiri dari anak yatim dan kurang mampu. Hanya 30 persen diantaranya yang tergolong keluarga mampu.