MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tanggapan atas eksepsi tiga terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang jamaah umrah Abu Tours and Travel membantah Penasehat Hukum Abu Tours yang menyebut dakwaannya tidak tepat sasaran.
Dalam eksepsi tiga terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang jamaah umrah yang menyebut bahwa kasus tersebut merupakan adalah kasus perdata bukannya pidana adalah keliru atau tidak tepat.
BACA: Jadi Saksi, Manager Manifest Abu Tours Ungkap Soal Istri Hamzah Mamba
Karena menurut JPU bahwa sejak awal ketiga terdakwa telah berniat buruk dalam pengelolaan dana jamaah yang mencapai Rp1,2 triliun tersebut. Yang merugikan sebanyak 96.970 jamaah.
“Eksepsi yang diberikan oleh terdakwa tidak benar. Karena sejak awal mereka (tiga terdakwa) sengaja dan itu akan dibuktikan dalam perkara ini,” jelasnya, di ruangan utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan Kartini, Rabu (24/10/2018).
BACA: PH Istri Hamzah Mamba Nilai JPU Terlalu Memaksakan Kasus Abu Tours
Dalam sidang tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU banyak menyoroti dugaan kejahatan yang dilakukan Istri CEO Abu Tours and Travel, Nursyahria Mansyur bersama dua terdakwa lain yakni Khairuddin M Latang, dan M. Kasim terkait pembukaan rekening dan memasukkan uang jamaah ke rekening pribadi.
Kemudian dari hasil transfer dana jamaah umrah yang ditransfer dari rekening tampungan ke rekening pribadi ketiga tersakwa tersebut lalu ketiganya membelikan dana itu aset-aset atau barang atas nama mereka.
BACA: Kasus Abu Tours, Dakwaan JPU Dinilai Salah Alamat
“Menurut kami hal tersebut telah memasuki pokok perkara dan akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan tahap pembuktian serta tidak masuk dalam ranah eksepsi,” lanjutnya.
Mereka didakwa dengan pasal yang sama yakni Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu mereka juga didakwa pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.