MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan jaringan Internasional, Kamis (12/4/2018) di Polres Pelabuhan
Adapun terduga pelaku, Idham (20) sebagai kurir dari jaringan Narkoba Internasional ditangkap pada Rabu (11/4/2018) malam, di Jalan Borong, Kompleks Bitoa Lama saat sedang mengantar barang haram ini
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani menerangkan, saat penangkapan pelaku mengaku Narkoba seberat 1kg berjumlah tujuh saset adalah milik HS dan AR yang hingga kini masih dalam pencarian.
“Kedua DPO tersebut mengarahkan pelaku ke lokasi pembeli dengan upah Rp2,5 juta,” terang Dicky.
Dicky menambahkan, Idham merupakan salah satu jaringan narkoba di wilayah Mamuju dan mendapatkan barang tersebut dari Samarinda melalui transportasi laut.
“Modus operandi dari jaringan ini sekarang mereka bermain di wilayah Sulawesi Barat, kalau kami kemarin tekan di Parepare akhirnya mereka bergeser ke Mamuju,” ungkap Dicky.
Lanjut Dicky, dari Mamuju sebagai daerah transit, barang tersebut akan dikirim ke Makassar, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
“Jadi barang ini berasal dari Malaysia, kemudian transit di Samarinda atau Balikpapan, dan masuk ke Makassar lewat mamuju,” sambung Dicky.
Sementara itu, beberapa hari yang lalu menurut Dicky, Polres Mamuju juga telah menangkap dua terduga pelaku lainnya, di Mamuju.
Hingga kini, kedua terduga aktor dibalik jaringan Narkoba Internasional masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
“Untuk sementara ini, satu tersangka yang kita temukan dan kita masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka ini,” tutup Dicky.
Sementara, Idham akan diganjar pasal 114 dan 112 UU tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Penulis : Agus Mawan