MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Seminggu sudah tim seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel periode 2018-2023, mengumumkan nama – nama calon yang dinyatakan lulus 14 besar.
Empat belas nama tersebut telah diserahkan Timsel ke KPU RI untuk diputuskan menjadi 7 nama sebagai anggota KPU Sulsel, namun hingga saat ini belum diumumkan. Alasannya, 14 nama itu akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
“KPU akan melakulan uji kelayakan dan kepatutan pada 14 nama yang lolos. Diperkirakan pada 18-20 April di Makassar. Setelah itu baru KPU RI yang menentukan siapa yang lolos sebagai 7 besar anggota KPU Sulsel,” ujar Anggota Timsel, Titi Anggraini, Kamis (12/4/2018).
Mengenai materi pada uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Sulsel, hal itu tak diketahui oleh Titi sebagai Timsel. Menurut dia, hal itu menjadi otoritas KPU RI.
“Saya tidak tahu Pak. Karena sudah sepenuhnya jadi otoritas KPU RI. Pastinya soal kompetensi kepemiluan dan juga integritas calon,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.
Mengenai kapan KPU akan mengumumkan 7 besar nama anggota KPU Sulsel, hal itu juga tidak diketahui oleh Titi.
“Kapannya saya tidak tau tapi pastinya sebelum 24 Mei, akhir masa tugas KPU Sulsel,” tandas dia.(*)