SINJAI, SULSELEKSPRES.COM – Polres Sinjai merilis tujuh barang bukti berupa mobil hasil penipuan dan penggelapan dari tersangka dengan modus merental mobil.
Kapolres Sinjai AKBP Ardiansyah, merilis nama- nama pelaku yakni NR (36) dan AM (45) warga Sinjai dengan peran penting sebagai peminjam mobil (merental mobil). Sementara SR (32) warga asal Bulukumba sebagai Penadah.
Ketujuh barang bukti tersebut yakni 1 unit mobil toyota Avanza, warna putih, No. Pol. DN 1164 AO, 1 unit mobil daihatsu Xenia, warna merah, No. Pol. DD 1021 RM, 1 (satu) unit mobil daihatsu Grandmax (Pickup), warna hitam, No. Pol. DW 8952 DA, 1 (satu) unit mobil daihatsu Xenia, warna gray, No. Pol. DW 1048 DB, 1 (satu) unit mobil daihatsu Xenia, warna hitam, No. Pol. DW 520 DW, 1 (satu) unit mobil daihatsu Xenia, warna putih, No. Pol. DD 571 JO, dan 1 unit mobil toyota Avanza, warna silver, No. Pol. DD 1027 AA
“Ini Sindikat penipuan dan penggelapan dengan modus rental kemudian digadaikan dan tidak hanya beraksi di wilayah Sinjai namun para pelaku juga beraksi di beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Ardiansyah, Kamis (26/10/2017).
Kapolres Sinjai menambahkan untuk saat ini masih ada satu pelaku yang buron yakni seorang perempuan berinisial SR, yang sudah dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sementara, satu orang laki- laki UT, yang juga warga Sinjai yang sudah diamanakan di Polsek Kajuara Polres Bone.
Pelaku NR, AM dan UT serta SR (DPO) akan disangkakan pasal 372 Sub pasal 378 Jo pasal 55 Jo pasal 64 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun sedangkan untuk SR disangkakan pasal 480 KUHP tetang penadah, dengan pidana penjara 4 tahun.