SULSELEKSPRES.COM – Dari hasil Ijtimak Ulama III, pihak Bawaslu dan KPU didesak untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Pada kesimpulannya, mereka menduga telah terjadi kecurangan secara masif, sistematis, dan terstruktur di Pemilu 2019 .
Menanggapi itu, Bawaslu mengaku hanya menindaklanjuti adanya kecurangan berdasarkan laporan. Menurut Bawaslu, laporan kecurangan pun harus disertakan bukti-bukti bukan dalam bentuk desakan atau seruan.
BACA:Â Dihadiri Timses 02, Kubu Jokowi Tuding Ijtimak Ulama Tak Wakili Suara Umat Islam
“Buktinya, buktinya. Berdasarkan bukti, ya berdasarkan bukti, laporan, temuan, buktinya, meyakinkan apa tidak,” kata anggota Bawaslu Mocahmmad Affifuddin di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik.com, Kamis (2/5/2019).
Kata Afif, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan kecurangan dari pihak Ijtimak Ulama III. Meski begitu, Afif mengaku siap menerima laporan yang diajukan nantinya.
“Belum, belum, dari mereka belum,” tutur Afif.
BACA: Hasil Ijtimak Ulama III: Mendesak Bawaslu-KPU Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf
Sedang KPU, menegaskan, pihaknya sebagai lembaga yang hanya tunduk pada undang-undang. KPU mengatakan, lembaganya tak bisa diintervensi.
“KPU tidak akan tunduk dan pihak mana pun, itu prinsip, dari pihak mana pun kami tidak akan tunduk dan kami akan membuktikan itu,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya.
Semua pihak kata dia, memberikan kesempatan bagi KPU bekerja. Saat ini proses penghitungan suara memang masih terus dilakukan KPU.
BACA:Â Jusuf Kalla Soal Ijtimak Ulama III: Jangan Dasarnya Politis
“Jangan menekan KPU karena KPU tidak bisa ditekan oleh siapa pun,” ucapnya.
Sebelumnya, panitia Ijtimak Ulama III telah memutuskan kesimpulan terkait masalah kecurangan di Pilpres 2019. Hasilnya, ada lima rekomendasi yang disimpulkan di ijtimak ini.
Penulis: Agus Mawan