MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel meminta pemerintah daerah bijak dalam mengambil keputusan ditengah kondisi pandemi Covid-19 membuat pengusaha kesulitan.
“Kita minta pemerintah agar bijak. Kalau dipaksakan naik, enggak naik saja enggak mampu. Sebaliknya juga pekerja butuh kenaikan karena beban hidup tinggi. Jadi kembali ke pemerintah,” kata Ketua Apindo Sulsel La Tunreng usai jumpa pers Raker dan Expo Apindo Sulsel di Hotel Claro Makassar, Kamis (18/11/2021).
Dewan Pengupahan Sulsel sebelumnya telah mengusulkan UMP Sulsel 2022 di kisaran Rp2 juta hingga 3,056 juta, dalam rapat dengan unsur pengusaha dan pekerja.
“Langkah sangat baik kemarin dengan Dewan Pengupahan Sulsel, kita sama Pak Gubernur. Angka (UMP) sudah jelas, tapi saya tidak boleh sebutkan,” ujarnya.
La Tunreng mengaku adanya PP nomor 36 tahun 2021, membuat perhitungan upah minimum menjadi baku. Alasannya, dalam PP tersebut perhitungan upah minimum berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang inflasi, pertumbuhan ekonomi dan juga pengeluaran pekerja.
“Sudah punya standar yang baku, tidak seperti dulu. Misal inflasi 1,62 persen, fakta ekonomi 1,52 ketika dimasukkan sudah terlihat,” bebernya.
La Tunreng mengungkapkan berdasarkan aturan tersebut, muncul dua kemungkinan besaran UMP Sulsel yakni batas atas yakni Rp3,052 juta. Sementara untuk batas bahwa sebesar Rp1,5 juta.
“Ada masukan dari buruh agar ada kenaikan UMP sebesar 5 persen. Tapi kita juga punya narasi soal besaran UMP,” tegasnya.