Sedangkan khusus masalah Abu Tours berdasarkan laporan dari posko bersama yang dibentuk oleh Kanwil Kemenag Sulsel dan Polda Sulsel mulai tanggal 2 April hingga saat ini, Total jemaah umrah korban PT. Abu Tours yang telah melapor sebanyak 1.010 jemaah mewakili 22.440 jemaah dengan total kerugian sebanyak Rp. 294.918.762.700,-, dari berbagai daerah di Indonesia diantaranya Sulsel, Sultra, Sulteng, Jakarta, Jawa Tengah dan Papua Barat.
Dalam dialog, Salah seorang perwakilan dari forum Assosiasi Travel Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Kesthuri, KH. Amrullah Amri berkomitment mendukung dan membantu Kementerian Agama dalam mengedukasi travel haji dan umroh serta masyarakat dalam hal penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk membantu Kemenag dalam mengidentifikasi dan mengadvokasi travel atau biro perjalanan haji dan umrah yang masih bermain main dengan aturan yang ada, tegasnya.
Selain itu, KH. Amrullah Amri juga mengharapkan dukungan dan support dari pemerintah (Kemenag dan DPR RI) agar bisa mengkomunikasikan atau mendesak kepada Konsulat Jenderal Saudi Arabia agar pengurusan visa bisa dipermudah dan dipercepat karena dikhawatirkan jangan sampai terjadi penundaan atau pembatalan keberangkatan calon jemaah umrah hanya karena soal kelambanan pengurusan visa di kedutaan saudi arabia yang berpotensi merugikan pengusaha travel yang sudah taat terhadap program 5 Pasti Umrah dan menimbulkan kegaduhan baru dikalangan calon jemaah, harap Beliau.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel H. Kaswad Sartono juga angkat suara Mengusulkan adanya perbaikan regulasi haji dan umrah, salah satunya misalnya usulan bagaimana bilamana pelaksanaan umrah disamakan dengan pelaksanaan haji khusus dimana pendaftaraanya di Kemenag, tapi pelaksanaannya tetap masyarakat atau travel/assosiasi.