Berikut ini beberapa poin upaya perbaikan kebijakan penyelenggaraan umrah yang tertuang dalam PMA nomor 8 tahun 2018 :
1. Pengajuan izin PPIU harus diaudit dengan hasil wajar tanpa pengecualian.
2. Biaya minimal paket umrah 20 juta rupiah agar mampu memenuhi standar pelayanan minimal.
3. Jarak maksimal penginapan di Makkah 1 kilometer dan Madinah di Markaziyah, jika lebih dari ketentuan diatas PPIU wajib menyediakan Transportasi.
4. Kamar Jemaah makaimal berisi 4 Bed.
5. Asuransi bagi perjalanan jemaah dan petugas akan diperketat.
6. ID card jemaah berisi Nama.lengkap, Nomor Paspor, Kontak Perwakilan Travel di Saudi, Nama Muassasah dan Nama Hotel.
7. Nama perwakilan Travel di Arab Saudi supaya didaftarkan di konsulat jenderal RI di Jeddah.
8. PPIU membuat laporan keberangkatan dan kepulangan setiap ada paket keberangkatan.
9. Meminjamkan izin PPIU kepada Travel yang belum berizin beresiko dicabut izinnya.
10. Tegas melarang sistem penjualan paket umrah dengan pola berjenjang, Ponzi dan Investasi.
11. Travel hanya boleh menerima pendaftaran maksimal 6 bulan sebelum keberangkatan, dan setelah ada pelunasan, jemaah tidak boleh menunggu lebih dari 3 bulan.
Terbatasnya kuota haji dan lamanya daftar tunggu haji di Indonesia, khususnya di Sulsel yang waitinglist nya rata rata 25 tahun, menyebabkan masyarakat lebih menilih melaksanakan ibadah umrah, data terakhir menyebutkan bahqa jemaah Umrah terbesar di Dunia dari Indonesia yakni 649.000 orang (di tahun 2016) dan 875.958 orang (di tahun 2017). Khusus di Sulsel setiap bulannya memberangkatkan sekiar 5000 sampai 6000 jemaah umrah. Jumlah diatas trendnya terus meningkat.
Semoga regulasi baru ini, bisa memberikan harapan baru bagi kesuksesan dan kenyamanan serta perlindungan bagi calon jemaah Umrah dan haji kita, ucap Ketua Tim Panja Komisi VIII DPR RI mengakhiri dialog dalam rangka Kunjungan Kerjanya.(*)
Dilaporkan oleh :
Mawardy Siradj
Pelaksana pada Subbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Prov. Sulsel.