MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Reklamasi pantai menjadi salah satu topik pembahasan panas dalam debat Pilwali Makassar di Hotel Clarion, Jalan AP. Pettarani, Makassar, pada Jumat malam (16/3/2018).
Pasangan nomor 1 Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) dan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) memiliki pemahaman berbeda pada persoalan reklamasi. Isu reklamasi seperti ini juga mencuat dan memanas saat debat Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Danny Salahkan Provinsi Soal Genangan Air di Jalan
Sikap Appi tampil layaknya Anies Baswedan dalam debat Pilkada DKI. Dia dengan tegas menyatakan sikap penolakan serta penghentian terhadap reklamasi. Sementara Danny Pomanto berkelik pada persoalan regulasi dan aturan seperti sikap petahana Pilkada DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Appi sebagai penantang menyoal reklamasi di pantai Makassar sebagai sesuatu yamg harus dipastikan berhenti. Appi menilai reklamasi saat ini, berdampak terhadap hilangnya mata pencaharian bagi warga sekitar. Sehingga menyebabkan kemiskinan baru.
“Soal reklamasi, cukup yang sedang berjalan saat ini saja. Cukup sampai di situ, setelahnya jangan ada lagi,” ungkap Appi, Jumat (16/3).
Baca: Laskar Ana’ Lorong Klaim Kualitas DIAmi Lebih Baik dari Rival
Reklamasi bukanlah sebagai sebuah solusi untuk mengurai persoalan penduduk dan pembangunan. Reklamasi justru memiliki banyak dampak sosial.
“Reklamasi yang terjadi saat ini akan menjadi proses reklamasi terakhir di kota Makassar,” tegas Appi.
Sementara, Danny Pomanto memberikan bantahan dengan pernyataan Appi. Danny menguraikan aturan dan Undang-undang yang mengatur tentang reklamasi, yakni Undang-undang 23 tahun 2014.
Baca:Â Jika Terpilih Lagi, Danny Pomanto Janjikan Kain Kafan Gratis
Indira mengatakan, yang perlu diketahui, jika ingin menjadi pemimpin adalah aturan. “Yang paling perlu diketahui bahwa ada UU 23. Bahwa reklamasi ini sudah diatur untuk Provinsi,” kata Indira.
Pernyataan Indira disambung oleh Danny. Danny menegaskan, dalam aturan tidak ada wewenang Wali Kota menghentikan reklamasi. Pasalnya, kebijakan tersebut sudah menjadi wewenang pemerintah Gubernur.
Sehingga, jika perencanaan Appi-Cicu adalah menghentikan reklamasi, sama halnya jika berencana melanggar Undang-undang.
“Jadi Kota tidak boleh melarang, kalau beliau melarang, berarti harus melanggar Undang-undang. Kalau mau jadi Wali Kota harus paham Undang-undang,” tuturnya.
“Kita harus tahu bahwa reklamasi itu ada Undang-undang, ada Aturannya. Tidak boleh melanggar Undang-undang,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Adlan