Lalu bagaimana tanggapan anak didik Husain di UNM?
Dalam konferensi persnya, (5/3/2019). Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM, Dwi Rezky Hardianto selaku Presiden BEM UNM, menganggap apa yang dilakukan rektornya terdapat indikasi praktik politik praktis.
BACA: Diperiksa Bawaslu Makassar, Akbar Faizal: Mereka Tidak Paham UU
“Meskipun tempat pembuatannya bukan di lingkungan kampus, tetapi Rektor UNM membawa nama jabatan struktural dan institusi,” jelas mahasiswa yang akrab disapa Ari tersebut, seperti dilansir dari portal Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Psikogenesis.com.
Karena itu, Ari melayangkan pernyataan terhadap Husain, serta mengecam apa yang dilakukan Rektornya.
“Pegawai Negeri Sipil seharusnya menunjukkan netralitasnya. Maka kami LK UNM menyatakan sikap mengecam Rektor UNM yang terindikasi melakukan politik praktis dan menuntut Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus ini,” jelasnya.



