25 C
Makassar
Thursday, April 17, 2025
HomeDaerahSosialisasi UU TPKS, Sriyanti Ambar Jelaskan Dampak Psikis Korban

Sosialisasi UU TPKS, Sriyanti Ambar Jelaskan Dampak Psikis Korban

PenulisLuki Amima
- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Bidang Kesetaraan Gender DP3A Kota Parepare, Sriyanti Ambar jadi pemateri dalam Dialog UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang digelar Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (FAKSHI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare.

Kegiatan tersebut diselenggarakan merujuk UU TPKS baru-baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI pada 12 April lalu.

Ketua FAKSHI SEMA IAIN Parepare, Muh. Rasyid Mudir mengatakan kegiatan tersebut untuk menambah pemahaman mahasiswa tentang UU TPKS, sehingga mencegah adanya kekerasan seksual.

“Kegiatan mengarah ke penjelasan terkait UU TPKS sehingga teman-teman dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual. Kalaupun telah ada yang menjadi korban dapat melaporkan ke pihak yang berwajib, makanya perlu ada nya dialog UU nomor TPKS,” jelasnya, Selasa (24/5/2022).

Sementara, Sriyanti Ambar yang membahas UU TPKS pada dalam aspek kesetaraan gender dan kesehatan gender.

Dia menerangkan, di UU TPKS nomor 12 tahun 2022 pada bab II pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 meliputi pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan komtrasepsi, pemaksaan strealisasi, pemaksaan seksual, ekploitas seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual pada elektronik.

“Jadi, apabila terjadi kekerasan seksual maka akan menyerang dampak psikis yang dialami korban,” jelasnya.

Sriyanti memaparkan, adapun beberapa gejala jangka pendek yakni strees, gejala strees pasca trauma seperti korban mengalami kehilangan daya pikir, histeris, diam gelisah dan panik. Gejala jangka panjang, katanya, korban akan mengalami trauma seksul, konsep diri buruk, merasa bersalaj, dan gangguan seksual.

“Tidak hanya itu, adanya kejahatan seksual akan memgakibatkan masalah kesehatan dan psikolog. Di mana mereka akan mengalami ganggyan mental seperti depresi, malu, trauma, dan merasa tidak berguna pada dirinya,” bebernya.

Mereka yang menjadi korban, lanjut dia, akan bermasalah pada tingkah laku dan berfikir untuk mengakhiri hidup. Mengalami gangguan pada reproduksi sang korban. Sehingga, adanya UU TPKS menjadi payung hukum kepada sang korban untuk dilindungi.

“Untuk pengaduan di kampus, harus memahami sistem dan alur. Yakni melindungi udentitas lelapor, budayakan bahasa yang tidaj melecehkan, tidak melakukan gurauan yg merendahkan orang lain,serta tetap membentengi diri dengan iman ” tandasnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img