28.8 C
Makassar
Saturday, July 4, 2026
HomeDaerahStatus Covid Bone Berada di Level 2

Status Covid Bone Berada di Level 2

PenulisYusnadi
- Advertisement -

 

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Kondisi keadaan kasus Covid-19 di Kabupaten Bone berada pada level 2 atau zona orange.

Pernyataan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bone bernomor 188.6/VIII/Sekda tertanggal 3 Agustus 2021.

Pada SE ini diumumkan oleh Humas dan Informasi Publik Kabupaten Bone melalui akunmedia sosial Instagramnya @humasbone.

Dalam surat edaran tersebut, ada delapan poin kegiatan yang terpaksa dibatasi oleh Pemerintah Kabupaten Bone.

Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah, H. Barham, mengungkapkan berdasarkan SE dari kebijakan tersebut itu berlaku sementara.

“Iya itu akan ditinjau kembali ketika ada perubahan level PPKM di Kabupaten Bone,” ungkapnya dalam keterangannya kepada sulselekspres.com

Lebih lanjut, kata H Barham, adapun dari delapan poin pembatasan kegiatan tersebut yakni kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung ditiadakan, dilaksanakan melalui online.

Kedua, kegiatan perkantoran dibatasi dengan karyawan sebanyak 75 persen, 25 persen bekerja dari rumah.

Ketiga, sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat

Keempat, Kegiatan makan/minum di restoran, cafe, warung makan, karaoke dan lain-lain yang sejenis dibatasi 25 persen. Jam operasional pun dibatasi sampai pukul 20:00 Wita

Kelima, tempat usaha antar makan dapat beroperasi 24 jam.

Keenam, kegiatan keagamaan seperti di masjid, musholla, gereja, Pura, Vihara dan tempat ibadah lainnya paling banyak 25 persen dengan protokol kesehatan.

Ketujuh, Kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum dan tempat wisata ditutup sampai waktu yang tidak ditentukan

Dan, Kedelapan, kegiatan resepsi dan hajatan boleh dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Bupati Bone, H Andi Fashar M Padjalangi menjelaskan untuk sektor esensial meliputi Pasar, Toko, Swalayan, Supermarket, Mall, PKL, Outlet Voucher, Pangkas Rambut, Laundry, Tempat Cuci Mobil. Sektor esensial tersebut boleh beroperasi sampai pukul 20:00 Wita.

Sedangkan, pada sanksi pelanggaran kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) pemerintah kabupaten Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bone

Bupati Bone dua periode ini menegaskan agar sekiranya masyarakat memperhatikan instruksi tersebut.

“Ini sangat diperlukan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang paling penting adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan,” tegasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img