MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Koordinator Wilayah 4 Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, ungkap kasus korupsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menempati urutan ke-13 di Indonesia.
“Urutan 13 dari 34 provinsi,” kata Kumbul Selasa (10/11/2020).
Kumbul menegaskan bahwa terdapat tiga hal yang perlu dilakukan dalam pemberantasan kasus korupsi yakni edukasi, pencegahan dan pengendalian.
“Caranya kita melakukan kegiatan sesuai dengan tupoksi masing-masing,” tegasnya.
Menurutnya lebih baik melakukan pencegahan daripada kembali melakukan penegakan hukum. Ia menekankan perlunya edukasi dalam rangka membangun moral setiap individu.
“Sebaik apapun sistemnya semua kembali pada manusianya. Semua pasti ada kekurangan dan kelebihannya,” ujarnya.
Koord Wilayah 8 KPK tersebut menekankan perlunya kesadaran dan kerjasama diantara semua pihak.
Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi pada Selasa (10/11/2020) di ruang rapat pimpinan kantor Gubernur Sulsel, Kumbul kembali menyampaikan bahwa terdapat 8,5 M penyalahgunaan anggaran yang tidak terselesaikan sejak tahun 2017 hingga 2020.