MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Jumat (9/3/2018) sekitar pukul 20.30 Wita, Tim Buser Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar, melakukan pencarian terhadap terduga pelaku pencurian, Jufri (22), di Outlet Markobar, di Jalan Lomok Makassar.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Benny Pornika, pelaku diketahui sedang berada di Evolution Game Center, Ruko Ahmad Yani Makassar, tak berselang lama satuan gabungan menuju ke lokasi penunjukan.
“Tim gabungan menuju lokasi dan melakukan pencarian terhadap pelaku. Pada saat dilakukan pencarian pelaku sudah tidak ada dilokasi,” ungkapnya.
Namun, tak disangka, saat satuan personel yang dipimpinnya memeriksa toilet di lantai tiga, justru personel mendapati Sofian (23) yang tertangkap tangan tengah mengantongi Narkotika jenis Sabu, sebanyak satu paket lengkap dengan alat isapnya.
“Selanjutnya team gabungan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Pelabuban Makassar,” tambahnya.
Sekitar pukul 21.30 Wita, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui, barang tersebut ia dapatkan dari temannya.
“Dari pengakuan pelaku bahwa Narkoba jenis sabu – sabu tersebut diperoleh dari temannya Surya yang beralamat di Jalan Kandea tiga Makassar,” tutupnya.
Hingga kini, pelaku terduga pencurian yang menjadi sasaran utama masih dalam pengejaran kepolisian.
Akhirnya, Terduga Pelaku Pencurian Tertangkap
Terduga pelaku pencurian yang sebelumnya pada Jumat (9/3/2018) sekitar pukul 20.30 Wita, dalam pengejaran Tim Buser Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar, akhirnya tertangkap.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Benny Pornika, saat terjadinya penggerebakan, pelaku telah terlebih dahulu kabur.
Barulah, pada Sabtu (10/3/2018) sekira pukul 04.00, pelaku atas nama Ferdi (20) berhasil diamankan di tempat pelariannya, di Hotel Adiat, Jalan Airport Maros.
“Berdasarkan LP / 56 / III / 2018 / SULSEL /RES PELABUHAN MAKASSAR tanggal 09 Februari 2018, Tkp MARKOBAR Jl. Lombok No. 15 B Kec. Wajo Makassar telah mengamankan pelaku,” Lanjut Benny.
Dari tangan pelaku, petihas berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua unit Smartphone, satu unit kamera DSLR, dan uang tunai sebanyak Rp. 20.000.000,- beserta barang pribadi milik pelaku.
Hingga kini, pelaku telah diamankan di Polres Pelabuhan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Agus Mawan