Tebar Ujaran Kebencian, Buruh Bangunan Ditangkap

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setelah remaja asal medan yang menjadi terdakwa penghina Presiden Joko Widodo dan divonis penjara selama 1,5 Tahun, pada Selasa (16/1/2018) lalu, kali ini giliran Buruh bangunan asal Kota Makassar yang ditangkap.

Buruh bangunan yakni Inno (33) ditangkap pada Senin (5/3/2018), di kelurahan Tamang Maung, Makassar. Setelah diduga menyebar ujaran kebencian terhadap simbol negara, Presiden Joko Widodo dan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, pelaku menyebarkan ujaran kebencian melalui status facebook miliknya dan membagikannya ke grup salah satunya di grup Pilkada Rappang 2018.

“Adapun modus operandi pelaku menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Gubernur Sulsel Syahrul YL dengan menggunakan akun facebook Irfan Inno Muhammad dalam grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018,” Ungkap Dicky.

Saat penangkapan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone milik pelaku dan bukti screen shoot status pelaku di akun facebook miliknya.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolda Sulsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Agus Mawan