25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeParlemanTekan Angka Kasus Kekerasan, Dewan Ari ashari Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

Tekan Angka Kasus Kekerasan, Dewan Ari ashari Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

Dewan Ari ashar

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Jumlah angka kasus kekerasan terhadap anak di Kota Makassar semakin meningkat. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar mencatat terdapat 467 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2020.

Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham tidak ingin jumlah kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat. Apalagi pemerintah kota sudah memiliki regulasi tentang perlindungan anak.

Dia pun mengajak masyarakat untuk menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, baik kepada keluarga atau tetangga sekitar.

BACA JUGA :  Protes UU Cipta Kerja, Azwar Minta Pendemo Patuhi Protokol Kesehatan

Menurut dia, sosialisasi ini penting untuk menekan angka kekerasan, khususnya terhadap anak yang kian marak terjadi. Terlebih banyak kasus yang justru dilakukan oleh orang tua anak itu sendiri.

“Anak itu punya hak untuk dilindungi, jadi sekalipun dia itu anak kita bukan berarti kita bisa semena-mena dengan mereka. Bahkan orang tua juga bisa dipidana jika melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Ari, disela-sela kegiatan sosialisasi perda, di Hotel Pesonna, Rabu (22/9).

Karenanya, Legislator Partai NasDem itu meminta masyarakat untuk merealisasikan dan menyosialisasikan isi dari regulasi tersebut. Dia berharap masyarakat bisa segera malapor jika menemukan segala bentuk kekerasan yang terjadi terhadap anak.

“Kalau kita melihat kekerasan terhadap anak di sekitar lingkungan anda laporkan, bagaimana bentuknya baik fisik maupun non-fisik,” ungkap dia.

Sementara, Plt Kepala DPPPA Kota Makassar, Achi Sulaiman selaku narasumber menekankan perlindungan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun orang tua.

“Jadi dengan adanya perda ini, perlindungan anak itu bukan hanya kewajiban pemerintah tapi kita semua. Khususnya orang tua,” ucap Achi.

Kata dia, saat ini pemerintah kota sudah memiliki UPTD PPA Kota Makassar yang terletak di Jalan Anggrek Kecamatan Panakkukang. UPTD ini dibentuk untuk memastikan anak-anak di Kota Makassar mendapat perlindungan.

Ada beberapa persoalan anak yang ditangani UPTD PPA Kota Makassar. Diantaranya, kekerasan diskriminasi, perlindungan khusus, eksploitasi, penelantaran, hingga perkawinan anak.

“Ada beberapa layanan di UPTD PPA yang bisa diakses secara gratis. Bisa datang langsung ke kantor atau melalui call center 112,” papar dia.

spot_img

Headline

Populer