28 C
Makassar
Friday, March 21, 2025
HomeMetropolisTerdapat 26 Aset Bermasalah, Pemkot Makassar Beri Surat Kuasa Khusus Ke Kejari

Terdapat 26 Aset Bermasalah, Pemkot Makassar Beri Surat Kuasa Khusus Ke Kejari

- Advertisement -

MAKASSAR SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan penataan Aset Daerah. Setelah beberapa waktu lalu menerima kunjungan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK), Pemkot Makassar semakin genjar melakukan sosialisasi ke camat-camat se Kota Makassar untuk memberikan pemahaman dalam hal pendefenisian aset daerah. Camat diberikan wawasan mengenai kriteria yang masuk dalam aset daerah pada sebuah lahan.

Pada tanggal 14 Agustus 2019, Pemkot Makassar dengan Kejaksaan Negeri Makassar telah melakukan penandatanganan MoU, terkait dengan optimalisasi Aset dan Pajak Daerah.

BACA: Meresahkan Warga, Komisi C DPRD Makassar Sidak Ruko di Bulusaraung

Merujuk dari beberapa pertemuan yang telah dilaksanakan, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb bersama Kajari Makassar Dicky Rachmat Rahardjo kembali menemui tim KPK RI di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 29 Agustus kemarin.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim dan Kepala DPM PTSP Kota Makassar Andi Bukti Jufri ini membahas mengenai seluruh aset daerah kota Makassar yang bermasalah atau sedang dalam tahap sengketa.

Dari paparannya, terdapat sekitar 26 aset daerah bermasalah, dan kesemuanya ini telah diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kota Makssar ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

BACA: Anggota DPRD Makassar Kirim Surat Terbuka ke Jokowi: Iuran BPJS Naik Rakyat Tambah Miskin

Dari jumlah yang dilaporkan, aset bermasalah tersebut diantaranya tanah eks kerung-kerung, terminal cargo, pasar terong, pasar butung, pasar cidu, pasar kampung baru, pulau kayangan, lapangan karebosi, TPU Sudiang, tanah untia, Perumahan Karyawan Manggala, serta bbrp PSU lainnya antara lain Gerhana Manggala, BTN Faisal, Kawasan Tanjung Bunga dan Perumahan Antang.

Kejari Makassar di hadapan tim KPK RI memaparkan hasil penanganannya dan masih akan tetap melanjutkan tugasnya agar aset ini bisa diselamatkan.

“Tadi sudah di laporkan ada 26 aset bermasalah yang ada di Pemkot Makassar, dan berdasarkan SKK kami dari pihak Kejari telah melakukan penanganan dan masih berlanjut hingga hari ini,” ungkap Dicky.

Tindak lanjut dari upaya tersebut sudah bisa terlihat Jumat (30/8/2019) dimana rencananya akan dilaksanakan penyerahan PSU Gerhana Alaudin kepada Pemerintah Kota Makassar.

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb di sela-sela pertemuan tersebut mengatakan akan terus memantau di lapangan bersama pihak terkait agar kasus ini bisa segera di selesaikan.

“Jika aset ini tidak ditindaki tegas coba bayangkan berapa kerugian yang harus di dapatkan.Olehnya itu pemerintah kota Makassar akan selalu bersinergi dengan jajaran di bawah dibantu dengan Kejari Makassar melalui SKK akan mengusut tuntas hingga aset daerah bisa diambil alih kembali dan diamankan dalam catatan badan arsip daerah,” pungkas Iqbal.

Melihat upaya pemerintah kota Makassar dan Kejari, KPK RI memberikan apresiasinya dan berjanji akan senantiasa mengawal kasus ini.

KPK RI juga merekomendasikan agar Pemkot Makassar memastikan ketersediaan dan kecukupan anggaran dalam pengamanan aset, serta menghimbau masyarakat juga pengembang perumahan agar senantiasa mendukung program pengamanan aset Pemkot Makassar.

Penulis: Ismail

spot_img
spot_img

Headline

spot_img