29 C
Makassar
Tuesday, April 22, 2025
HomeHukrimTersangka Kasus Korupsi Dana Desa Mattajeng ke Kejari Bone

Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Mattajeng ke Kejari Bone

PenulisYusnadi
- Advertisement -

BONE,SULSELEKSPRES.COM- Kejaksaan Negeri Watampone, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka laki-laki SL (56) dalam perkara tindak pidana korupsi, Kamis, (30/03/2023).

Dugaan korupsi ini atas pengelolaan Keuangan Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone T.A 2020 dan T.A 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kajari Bone, Andi Hairil Akhmad, SH., MH mengatakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

“Pelaksanaan penyerahan Tahap II dilakukan terhadap tersangka berinisial SL yang merupakan Kepala Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone yang pada tahun 2020 dan tahun 2021 telah mengambil alih tugas kaur keuangan/bendahara Desa dan PPKD (pelaksana pengelola keuangan desa) serta TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dalam pengelolaan keuangan Desa,” katanya saat ditemui sulselekspres.com di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jl Yos Sudarso.

Lebih lanjut, Menurut, Andi Hairil menjelaskan dimana tersangka berinisial SL mengambil anggaran dari APBD Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone pada tahun 2020 dan tahun 2021 untuk kepentingan pribadi tersangka. “Sehingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Bone atas penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa di Desa Matajang Kec. Dua Boccoe T.A 2020 dan T.A 2021 sebesar Rp.750.430.706,” jelasnya.

Dikatakan dia, pada Pelaksanaan Tahap II dilakukan pula penyerahan tanggung jawab barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 15.900.000 dan dokumen yang telah disita.

“Adapun terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 Undang-Undang republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 (Dua Puluh) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000,” lanjutnya lagi.

Diketahui, sebelumnya tersangka telah ditahan di Polres Bone terkait tindak pidana umum kasus pencurian mesin air sehingga untuk perkara ini tidak dilakukan penahanan lagi. Selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img