24 C
Makassar
Minggu, Juni 4, 2023
BerandaMetropolisTHM, Rumah Bernyanyi dan Panti Pijat Dilarang Buka Selama Ramadan 

THM, Rumah Bernyanyi dan Panti Pijat Dilarang Buka Selama Ramadan 

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Makassar sudah menerbitkan surat edaran tentang penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1444 H.

Keputusan itu tertuang dalam SE Nomor : 435/94/SE.EDAR/DISPAR/III/2023. Aturan yang diteken Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto berlaku mulai 20 Maret 2023-25 April 2023.

Adapun tempat hiburan malam yang diminta untuk tutup selama bulan Ramadhan, yakni Diskotek, Rumah Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Panti Pijat atau Refleksi.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pasal 34 Ayat 1, Poin (a), dilakukan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata kota Makassar, Muhammad Roem mengatakan bahwa aturan dalam SE tersebut berlaku sepenuhnya selama bulan suci Ramadhan.

Semantara khusus untuk rumah makan diminta agar tak buka secara terang-terangan saat siang selama Ramadan.

“Khusus untuk usaha jasa makanan dan minuman dalam usahanya yang dibuka siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa masyarakat,”ucap Roem.

Roem menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi dihari pertama berlakunya penutupan sementara tersebut.

Hal itu dilakukan untuk melihat apakah tempat hiburan malam yang ada di Kota Makassar patuh atas surat edaran tersebut.

“Langkah awal nanti tanggal 20 Maret akan turun mengecek apakah patuh atau tidak,” terangnya.

Dan apabila ditemukan tempat hiburan malam yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka langkah tegas akan diambil sesuai tingkap pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan malam.

“Apabila ditemukan pelanggaran diatur Perda ada tingkatan terguran tertulis dan berkali-kali maka dilakukan pembatasan kegiatan usaha termasuk pengajuan ke PTSP untuk penutupan dan pencabutan pencabutan izin usaha,” tegasnya.

spot_img
spot_img

Headline

Populer