Tim Hukum IlhamSAH Serahkan Jawaban ke MK

BANTAENG, SULSELESKPRES.COM – Tim hukum pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Bantaeng, Ilham Azikin-Sahabuddin (IlhamSAH) memasukkan jawaban atas keberatan pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, (31/7/2018).

Tim hukum IlhamSAH memasukkan jawaban itu sebagai pihak terkait dalam yang diajukan termohon.

Tim Hukum IlhamSAH, Suardi mengatakan, jawaban itu pada intinya adalah meminta kepada hakim MK untuk menolak semua gugatan pemohon untuk Perselisihan Hasil Pilkada Bantaeng.

“Acuan kami yang pertama adalah soal ambang batas itu,” kata Suardi.

Dia mengatakan, rencananya, jawaban atas permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) itu akan dibacakan dalam persidangan, Rabu, 1 Agustus, besok. Hanya saja, Suardi enggan membeberkan secara rinci isi jawaban atas gugatan itu.

Sebelumnya, pada sidang perdana, ketua tim hukum IlhamSAH, Suardi mengaku yakin permohonan pemohon akan ditolak oleh MK. Menurutnya, ambang batas perkara masih menjadi acuan utama dalam sengketa perselisihan hasil pilkada di MK. Suardi juga menyebut, sidang di MK ini akan menjadi penyempurna kemenangan IlhamSAH di Pilkada Bantaeng.

Dia juga membantah kabar yang beredar jika MK menerima putusan Dismissal pemohon. Dia mengaku, saat ini masih dalam tahap sidang pendahuluan. Dia juga menjelaskan jika Dismissal adalah sidang proses dimana hakim meneliti apakah perkara itu dapat dilanjutkan dan diuji dalam persidangan atau tidak.

“Dalam sidang Dismissal ini, syarat-syarat perkara harus terpenuhi. Termasuk diantaranya soal ambang batas itu,” jelas dia.