Home Metropolis Tim Operasional Terpadu Sidak Pedagang Daging Pasar Pa’ Baeng-Baeng

Tim Operasional Terpadu Sidak Pedagang Daging Pasar Pa’ Baeng-Baeng

0
Tim Operasional Terpadu Sidak Pedagang Daging Pasar Pa’ Baeng-Baeng

MAKASSAR – Menindak lanjuti hasil temuan daging yang tidak layak di konsumsi oleh aparat kepolisian di Pasar tradisional Pabaeng Baeng beberapa hari yang lalu, tim operasional terpadu Pemerintah Kota Makassar langsung menggelar inspeksi mendadak di pasar tradisional Pa’ baeng baeng.

Tim Operasional Terpadu yang diterjunkan terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) BPOM, Dinas Perdagangan dan Pol PP turun langsung secara bersamaan melakukan pemeriksaan daging yang ditenggarai masih dijual, walaupun sudah tidak layak untuk di komsumsi

Menurut Kadis Ketahanan Pangan Kota Makassar Dra.Hj. Sri Susilawati, M.Si. yang juga selaku ketua tim operasi terpadu mengatakan operasi pasar yang dilakukan tim terpadu adalah untuk memastikan tidak ada lagi daging yang tidak layak konsumsi yang dijual kepada masyarakat.

“Ini berbahaya jika masih ada daging yang sudah tidak layak dikomsumsi masih dijual kemasyarakat, kita lakukan operasi terpadu untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan agar masyarakat jangan sampai membeli dan mengkomsumsi daging yang tidak sehat,” ucapnya

Selain memeriksa daging yang dijual dipasar tersebut, Sri Susilawati juga menegaskan kepada para pedagang daging agar dalam memasarkan dagingnya, pedagang sudah mengetahui bahwa daging sudah memenuhi SOP dari dinas terkait, mulai dari lokasi pemotongan hewan hingga ketempat penjualan daging dipasar tradisional

“Pedagang harus memastikan bahwa daging yang dijual tentunya sudah melalui pemeriksaan kesehatan dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan bahwa hewan tersebut sehat dan memang layak untuk dikomsumsi oleh masyarakat,” terangnya

Hingga berakhirnya pemeriksaan yang dilakukan tim operasi terpadu di beberapa penjual daging yang ada di Pasar Pa’ Baeng baeng tidak ditemukan indikasi adanya daging yang tidak layak komsumsi yang di perjual belikan.