Tim OTT Polres Gowa Bekuk Terduga Pelaku Pungli Car Free Day 

SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – Seorang terduga pelaku pungli, Lebong (36), diamankan Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) bentukan Polres Gowa, pada Minggu (27/5/2018) pagi.

Berawal dari informasi yang diterima, petugas lalu menangkap Lebong, saat tengah menagih pungutan liar kepada para pedagang lapakan, di Car Free Day depan Masjid Agung Syekh Yusuf Jln. Masjid Raya, Sungguminasa, Somba Opu, Gowa.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Tamrin menerangkan, selama ini pelaku diduga melakukan pemungutan biaya terhadap pedagang lapakan car free day tanpa disertai retribusi resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Terduga pelaku telah melakukan pemungutan liat di car free day selama 8 tahun,” terang Tamrin.

Biasanya, kata Tamrin, pada pukul 08.00 Wita, pelaku sudah memungut biaya kepada para pedagang. Dari tarifnya, Lebong mematok harga varian, perlapaknya biasa diminta untuk menyetor sebanyak Rp10.000, hingga Rp20.000.

“Itu dilakukan tanpa memberikan retribusi penarikan,” lanjutnya.

Sementara saat dilakukan pemeriksaan terhadap Lebong, dihadapan petugas, Ia mengaku, melakukan ini lantaran tidak memiliki pekerjaan yang mapan, dan tergiur dengan hasil yang Ia peroleh.

Saat ini, Lebong beserta barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp2.229.300, telah diamankan di Polres Gowa, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya, menurut Tamrin, Lebong bakal disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemeresan yang disertai dengan ancaman kekerasan.

“Pelaku terancam menjalani hukuman 9 Tahun,” ringkasnya.

Penulis: Agus Mawan

BACA JUGA :  Seorang Remaja Tewas Gantung Diri