Tim Pekat Lipu Polda Tangkap Pelaku Pencurian Dan Penadahan

Dermawan (18), pelaku dugan pencurian/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Operasi Pekat Lipu 2017 Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap pelalu dugaan pencurian dan penadahan di Kappeka, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Jumat (10/11/2017).

Pelaku yakni Dermawan (18) dan Jumaina (35) warga Kappeka, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Adapun dasar penangkapan yakni LP/1581/XI/2017/Restabes Mksr/Sek. Panakukang , tanggal (5/11/2017).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan bahwa hasil penyelidikan diketahui bahwa keberadaan Dermawan berada di Kappeka Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, sehingga Tim Operasi Pekat Lipu 2017 Polda Sulsel bergerak ke tempat yang dimaksud kemudian langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Selanjutnya pelaku Dermawan dibawa untuk menunjukkan tempat tinggal rekannya,” ungkapnya.

Namun, setelah di perjalanan pelaku membrontak dengan cara melawan petugas dan berusaha mencoba melarikan diri sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali.

“Karena tak diindahkan, akhirnya dilakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki pelaku dengan maksud untuk melumpuhkan, dan setelah dicek ternyata terdapat 2 (dua) luka tembak pada bagian betis kaki kanan pelaku. Selanjutnya dibawa ke RS. Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan Medis,” ujarnya.

Jumaina (35)/ IST

Dari hasil Introgasi, pelaku telah melakukan Pencurian barang milik korban berupa 13 (tiga belas) unit laptop berbagai merk, 1 (satu) unit TV led 32 inchi merk Samsung warna hitam dan 4 (empat) unit HP berbagai merk yg terletak di dalam toko milik korban di Jalan Urip sumiharjo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, pada hari Minggu tanggal 5 November 2017 sekitar jam 13.30 Wita.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit HP merk Nokia warna Hitam, 1 unit HP merk Lenovo warna hitam, 1 buah cas laptop merk Asus warna Hitam.