25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeMetropolisTim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Bahas 2 Ranperda dan 3 Ranperbup Gowa

Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Bahas 2 Ranperda dan 3 Ranperbup Gowa

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Gowa, di Aula Kanwil pada Senin (06/02).

Baharuddin, Perancang Ahli Madya Kanwil mengatakan pengharmonisasian ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Jadi harmonisasi tidak hanya pada perancang peraturan daerah saja, tetapi juga fokus pada peraturan kepala daerah.” kata Baharuddin.

Baharuddin lalu jelaskan tujuan daripada pelaksanaan harmonisasi ini yaitu untuk menyelaraskan antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan yang dibentuk antara pasal-pasal yang ada di dalam peraturan yang dibentuk ini. “Melalui harmonisasi ini diharapkan tidak terjadi tumpang tindih/saling bertentangan antara satu dengan yang lain.” jelas Baharuddin.

Sementara itu, Moh. Akhsan perwakilan Staf Jabatan Fungsional Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab Gowa mengatakan tujuan jajarannya mengikuti harmonisasi ini yaitu untuk memenuhi amanah UU No 13/2022. “Sejak UU tersebut berlaku, peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan wajib dilakukan di Kanwil Kemenkumham.” terang Akhsan.

Akhsan berharap melalui harmonisasi ini, peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan ini dapat terjaga kualitasnya.

Rapat ini membahas 2 (dua) ranperda yaitu: 1) Ranperda Kab Gowa No 2/2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019; 2) Ranperda Kab Gowa tentang RTRW Tahun 2022-2042.

Rapat ini juga membahas 3 (tiga) ranperbup yaitu: 1) Ranperbup Gowa tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023; 2) Ranperbup Gowa tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023; dan 3) Ranperbup Gowa tentang perubahan atas Peraturan Bupati No 15/2018 tentang Tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa Insentif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Turut hadir dalam rapat ini Kepala Dinas PUPR Kab Gowa Rusdy Alimuddin, Jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Ayusriadi, Jajaran Perancang Kanwil Zonasi Kabupaten Gowa (Muhammad Abdillah, Fatmawati Rahmat, Mayasari, Anggria Septarini, dan Kurnati Hasan), Jajaran Perancang Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Gowa, di Aula Kanwil pada Senin (06/02).

Baharuddin, Perancang Ahli Madya Kanwil mengatakan pengharmonisasian ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Jadi harmonisasi tidak hanya pada perancang peraturan daerah saja, tetapi juga fokus pada peraturan kepala daerah.” kata Baharuddin.

Baharuddin lalu jelaskan tujuan daripada pelaksanaan harmonisasi ini yaitu untuk menyelaraskan antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan yang dibentuk antara pasal-pasal yang ada di dalam peraturan yang dibentuk ini. “Melalui harmonisasi ini diharapkan tidak terjadi tumpang tindih/saling bertentangan antara satu dengan yang lain.” jelas Baharuddin.

Sementara itu, Moh. Akhsan perwakilan Staf Jabatan Fungsional Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab Gowa mengatakan tujuan jajarannya mengikuti harmonisasi ini yaitu untuk memenuhi amanah UU No 13/2022. “Sejak UU tersebut berlaku, peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan wajib dilakukan di Kanwil Kemenkumham.” terang Akhsan.

Akhsan berharap melalui harmonisasi ini, peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan ini dapat terjaga kualitasnya.

Rapat ini membahas 2 (dua) ranperda yaitu: 1) Ranperda Kab Gowa No 2/2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019; 2) Ranperda Kab Gowa tentang RTRW Tahun 2022-2042.

Rapat ini juga membahas 3 (tiga) ranperbup yaitu: 1) Ranperbup Gowa tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2023; 2) Ranperbup Gowa tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023; dan 3) Ranperbup Gowa tentang perubahan atas Peraturan Bupati No 15/2018 tentang Tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa Insentif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Turut hadir dalam rapat ini Kepala Dinas PUPR Kab Gowa Rusdy Alimuddin, Jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Ayusriadi, Jajaran Perancang Kanwil Zonasi Kabupaten Gowa (Muhammad Abdillah, Fatmawati Rahmat, Mayasari, Anggria Septarini, dan Kurnati Hasan), Jajaran Perancang Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img