MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Seleksi (Timsel) Komisioner KPU, Fajrul Rahman Jurdi mengaku, masih ada calon petahana yang belum memahami betul undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Tim seleksi tiga daerah yang meliputi KPU Kota Makassar, Kota Parepare dan Kabupaten Enrekang ini masih menyeleksi hingga tanggal 2 November 2018.
BACA: 2 Komisioner KPU Jeneponto Jalani Sidang di Bawaslu Sulsel
Menurut Fajrul, tidak ada masalah dengan adanya petahana yang mengikuti tahap seleksi demi meraih 10 besar menjadi anggota komisioner KPU di tiga daerah, tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan.
“Karena ada juga petahana yang tidak menguasai undang-undang pemilu ini, ini juga yang jadi persoalan. Mungkin karena terlalu sibuk bekerja, sehingga pengetahuannya mengenai itu tidak terlalu dalam,” katanya saat ditemui di Hotel Pafe, Jl Pelita Raya Makassar, Senin (29/10/2018).
BACA: 7 Anggota PPK Parepare Ikut Bersaing dalam Seleksi Komisioner KPU
Lebih jauh Fajrul menjelaskan, dari semua petahana di deretan nama calon komisioner KPU di tiga daerah tersebut ada pertanyaan yang agak berbeda diajukan untuk petahana.
“Tidak selamanya bahwa mereka menguasai segala hal, karena yang di uji disini bukan dari peraktek lapangan,”bebernya.