32 C
Makassar
Thursday, April 25, 2024
HomePolitikTindak Lanjut Putusan MA, Mendagri Segera Aktifkan Kembali Danny Wali Kota

Tindak Lanjut Putusan MA, Mendagri Segera Aktifkan Kembali Danny Wali Kota

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) akan mengaktifkan kembali petahana calon wali kota Moh Ramdhan “Danny” Pomanto menjadi Wali kota Makassar melanjutkan masa sisa jabatan sampai 2019.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementrian dalam negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono mengatakan, pasca putusan Mahkama Agung (MA) perihal putusan sangketa Pilkada Makassar. Maka terdapat calon tunggal, karena MA membatalkan salah satu paslon yaitu Danny-Indira.

“Pasca putusan MA, KPU Gelar Pleno untuk membatalkan SK penetapan Paslon sebelumnya, dan menetapkan Paslon tunggal,” kata Soni via Watshapp.

BACA: Jika Appi-Cicu Lawan Kotak Kosong, Ini yang Akan Dilakukan Danny Pomanto

Selaku Penjabat Gubernur Sulsel, kata Soni segera menindak lanjut untuk mengusulkan ke Mendagri agar mengaktifkan kembali Danny jadi wali kota melanjutkan pemerintahan hingga Akhir Masa Jabatan (AMJ).

“Hasilnya segerah disampaikan ke Mendagri melalui Pj Gub Sulsel, untuk mengaktifkan kembali Danny sebagai Walikota Makasar hingga AMJ,” ujarnya menanggapi putusan MA.

Pakar politik Unhas Makassar, Jayadi Nas berpendapat tak ada alasan untuk KPU menunda atau tidak mengakomodir putusan MA. Kendati diabaikan putusan MA, KPU akan diberikan sanksi oleh DKPP.

BACA: Danny Pomanto Ungkap Rentetan 8 Proses Penjegalan Dirinya di Pilwali Makassar

“Jadi. Jika ada surat KPU otomatis Danny kembali jadi Wali kota saat itu juga,” ungkapnya.

Dikatakan kini putusan di KPU kota Makassar, bahkan pihak KPU akan dilematis mengambil langkah. Apalagi jika putusan MA harus di eksekusi oleh KPU paling lambat tiga hari sampai 1 minggu untuk keputusan final.

“Jadi dilematis KPU. Jika menunda akan mendapat sanksi. Jika melaksanakan pasti ada konsekuensi,”pungkasnya.

Penulis: Muhammad Adlan

spot_img

Headline

Populer

spot_img