PALOPO, SULSELEKSPRES.COM – Menolak rumahnya digusur, salah seorang warga di jalan Dr. Ratulangi, Kecamatan Telluwanua, Palopo memilih membakar rumahnya sendiri pada Senin (22/8/2022).
Pembakaran dilakukan diduga imbas dari eksekusi lahan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Salah seorang warga mengatakan bahwa rumah warga yang terbakar merupakan milik Ibu W (Inisial) salah satu warga yang mengalami penggusuran.
“Iye rumahnya Mama Pudding,”singkatnya saat ditemui sulselekspres.com dilokasi penggusuran.
Dari pantauan sulselekspres.com, ratusan personil gabungan Polrestabes Palopo menjaga kegiatan eksekusi lahan yang menggunakan alat berat tersebut.
Sejak pagi, eksekusi lahan di kelurahan Maroangin, kecamatan Telluwanua Kota Palopo mendapat penentangan dari pihak tergugat.
Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo ini yang rencananya berlangsung pukul 09.00 WITA dihadang warga.
Sejak pukul 08.00 WITA, warga yang menolak eksekusi telah memblokade jalan trans Sulawesi.
Spanduk penolakan terpasang di sepanjang jalan tepatnya di samping Puskesmas Maroangin Kota Palopo.
Kemacetan pun tidak terhindarkan. Kendaraan dari arah utara maupun selatan harus mengantri untuk bisa lewat.
Warga yang rumahnya akan dieksekusi sempat berorasi dan membakar ban menolak eksekusi yang akan dilakukan PN Palopo.
Hal tersebut mengakibatkan kemacetan. Sehingga banyak kendaraan mengambil rute lain untuk hindari kemacetan.
Menurut warga yang berada ditempat kajadian mengatakan bahwa, lahan yang digusur mulai dari SMPN 19 Palopo sampai dengan Puskesmas Maroangin.