30 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeMetropolisTolak Perusakan Lingkungan, ASP Tuntut Tiga Poin

Tolak Perusakan Lingkungan, ASP Tuntut Tiga Poin

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) menggelar aksi unjuk rasa selamatkan laut Galesong dan Pesisir Makassar di Perempatan Boulevard-Pettarani, Jumat (27/12/2019).

Menurut Koordinator ASP, Muhaimin Arsenio, penolakan tambang pasir laut yang dilakukan oleh nelayan dan aliansi selamatkan pesisir sampai hari ini diabaikan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Saat ini pemerintah provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup Sulsel memberikan peluang kepada enam perusahaan tambang pasir untuk membahas konsultasi pablik tentang rencana tambang pasir laut jilid II di perairan galesong, sekalipun ada penolakan keras dari nelayan,” ujar Muhaimin.

Seharusnya, lanjut dia, konsultasi publik tidak bisa diteruskan lagi, jika ada dari nelayan dan anggota yang terlibat dalam konsultasi publik menolak tambang. Berdasarkan hasil investigasi aliansi selamatkan pesisir, dari 6 perusahaan yang mengajukan permohonan izin lingkungan hidup untuk melakukan tambang pasir laut di perairan galesong utara, ada 3 perusahaan yang mempunyai relasi kuat dengan Gubernur Sulawesi Selatan.

Selain itu, aktivitas reklamasi di Kota Makassar adalah sumber masalah utama bagi nelayan galesong dan nelayan makassar. kedua kegiatan ini sama-sama memiliki daya rusak yang tinggi dan memberikan dampak yang besar terhadap keberlanjutan hidup nelayan.

Hal ini benarkan dengan hasil studi WALHI, (2018) terkait dampak tambang pasir laut yang dilakukan oleh Kapal Boskalis dan Jan De Nul, selama 8 bulan aktivitas pengerukan pasir laut di galesong telah merubah bentang alam pesisir, air laut keruh, 150 rompon nelayan hilang, pendapatan 6.474 orang nelayan menurut drastis, 28 rumah nelayan, 3 pemakaman umum rusak dan masyarakat pesisir rusak serta 3 orang tokoh nelayan di kriminalisas. Data ini dibanarkan dengan hasil riset GAKKUM Sulawesi, (2017) yang mengatakan bahwa selama 3 bulan aktivitas tambang pasir di laut galesong sudah memberikan dampak negative terhadap ekosistem laut dan abrasi pesisir serta menurunnya pendapat nelayan dan petani rumput laut.

Dampak pembangunan proyek reklamasi CPI Makassar telah menggusur 43 kepala keluarga nelayan mariso dan menghilangkan wilayah tangkap nelayan. Selain ini reklamasi Makassar new port (MNP) juga sudah memberiakan dampak negative. Sebanyak 277 orang nelayan laki-laki dan perempuan pesisir kehilangan akses dan ruang tangkap atas laut. seharusnya data ini menjadi pertimbangan bagi pemerintah provinsi Sulawesi selatan, sebelum memberikan izin kepada perusahaaan. Pemerintah harus belajar dari pengalaman yang lalu.

“Perlu kami tegaskan lagi bahwa aktivitas tambang pasir laut tahun lalu dan reklamasi pesisir sudah melanggar hak asasi manusia, merusak lingkungan dan menghilangkan wilayah tangkap nelayan, tidak ada jalan bagi Dinas lingkungan hidup Sulsel memberikan izin lingkungan kepada enam perusahaan tambang. Karena kegiatan tambang pasir laut dan reklamasi hanya menambah bencana bagi keberlanjutan hidup nelayan,” tegasnya.

Tiga tuntutan yang dikeluarkan ASP yakni, hentikan Reklamasi Makassar, tolak permohon izin yang diajukan oleh semua perusahaan, dan yang ketiga pulihkan laut galesong dan pesisir Makassar.

spot_img

Headline

Populer