Ujaran Kebencian ke Polri, Polisi Tangkap dan Tampar Pelaku

Polisi tangkap pelaku dugaan ujaran kebencian terhadapa Polri/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pelaku dugaan penghinaan institusi kepolisian, Febri (22), ditampar polisi usai dibekuk, dari kontrakannya di wilayah Kecamatan Barombong, Takalar, Kamis (18/1/2018) dinihari.

Dipimpin oleh Panit Timsus Ipda Artenisius MB menangkap pelaku langsung digiring polisi.

“Kejadian itu personil tim khusus mulai melakukan penyelidikan tentang kejadian itu dan diperoleh informasi tentang keberadaan terduga tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.

Bukti ujaran kebencian/ IST

Diketahui, warga asal Palopo melakukan tindakan ujaran kebencian pada institusi polri pada Minggu (13/1/2018) sekitar pukul 16.00 Wita di Facebook disebabkan kesal melihat tindakan kepolisian tahun 2015 di UNM. Kini pelaku sedang diamankan di Polsel Panakkukang.

“Kini pelaku sementara diamankan Polsek Panakkukang untuk selanjutnya diserahkan kepada personel kepolisian Luwu,” tutupnya.

Penulis: Satriawan

BACA JUGA :  Maling Duit Nasabah Ditangkap Saat Tertidur Pulas