27 C
Makassar
Saturday, April 20, 2024
HomeEkbisUpah Tak Diberi, Pekerja Duduki Kantor PT Amanah Finance

Upah Tak Diberi, Pekerja Duduki Kantor PT Amanah Finance

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Karyawan PT Amanah Finance yang tergabung dalam Serikat Pekerja Amanah Finance memutuskan untuk menduduki dan menutup kantornya di sejumlah cabang daerah dan di Makassar, Jumat (30/11/2018).

“Hal ini dikarenakan karena perusahaan tidak membayarkan gaji karyawannya beserta hak-hak lainnya,” ujar Ketua Serikat Pekerja Amanah (Sejaman) Finance Sukarman Tumpu.

BACA: Agus Arifin Nu’mang: Upah Buruh Sulsel Salah Satu yang Tertinggi di Indonesia

Untuk diketahui, perusahaan dengan jargon “Lembaga Pembiayaan Syariah” tersebut merupakan satu anak perusahaan dari Kalla Group.

Selain menyegel kantor, para pekerja kata Sukarman juga melarang kepala cabang untuk memasuki kantor, hingga hak upah dari Oktober belum dipenuhi pihak perusahaan.

“Tindakan ini bukan merupakan tindakan perlawanan terhadap management tapi sebagai bentuk keseriusan dari ketua serikat pekerja untuk memperjuangkan hak hak karyawan,” kata Sukarman.

BACA: KSN Tuntut Upah Layak Bagi Kaum Buruh

Pendudukan kantor ini dilakukan oleh karyawan PT Amanah Finance Cabang Makassar dan diikuti pula oleh kantor cabang seperti cabang Bulukumba, dan sejumlah daerah lainnya.

Sampai malam ini para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Amanah Finance, masih menutup kantornya dan memutuskan segala akses yang ada dalam kantor tersebut.

Polemik Upah Dibawah UMR dan PHK

Salah seorang karyawan, Ardi yang juga ikut dalam pendudukan ini mengaku, selama bekerja, upah yang diterima masih dibawah Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau upah yang diterima Rp. 2.300.000 dan tidak mengikuti UMR Kota Makassar (sebesar) Rp 2.700.000,” katanya.

Pendudukan dan penutupan kantor tersebut kata Ardi bermula dari permasalahan yang dialami puluhan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Yang belum dibayarkan gajinya itu, karyawan yang perbulan Oktober di PHK,” terangnya.

BACA: UMP 2019 Naik 8.03 Persen, Nurdin Abdullah: Bonus Juga Penting

Untuk itu, para pekerja membuat solidaritas untuk memperjuangkan hak rekan-rekannya.

“Karena uang pesangon belum dibayarkan maka pihak perusahaan masih tetap harus membayarkan gaji sepanjang proses mediasi di Depnaker (Departemen Ketenaga Kerjaan) belum selesai,” ungkapnya.

Menurut Ardi, pendudukan ini akan dihentikan bila perusahaan pascamediasi mulai memikirkan nasib para pekerja di perusahaan tersebut.

BACA: Pemprov Sulsel Naikkan UMP Tahun 2019

Namun, proses mediasi tidak memakan waktu sebentar. Kata Ardi, bila mediasi di Disnaker tidak mendapat titik temu maka polemik ini diteruskan ke Persilisihan Hubungan Industrial (PHI).

“Dan itu bisa makan waktu berbulan bulan bahkan bisa sampai 1 tahun,” jelas Ardi.

Tetapi, lanjut Ardi, bila pihak perusahaan bahkan tidak menanggapi dengan serius penuntutan para pekerja maka gelombang penuntutan akan digelar kembali.

“Pekerja akan adakan demo besar-besar, di kantor pusat PT. Amanah Finace di Wisma Kalla, Makassar,” tegasnya.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

Populer

spot_img