PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Wali Kota Parepare HM. Taufan Pawe mengeluarkan Surat Edaran 130.7/62/Hkm terkait Penutupan Sementara dan Pembatasan Aktivitas Tempat Hiburan Malam dalam Upaya Pencegahan Virus Corona.
Taufan mengatakan penutupan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Oleh usaha warkop dan cafe, kata dia, diberi kelonggaran jam operasional dari pagi hingga pukul 17.00 WITA, karena dalam jangka waktu tersebut kecil kemungkinan virus corona dapat hidup.
“Pasti ada pelaku usaha yang tidak nyaman tetapi ini harus dimengerti karena demi kepentingan bersama. Oleh karena itu, diminta kerjasamanya karena ini juga merupakan anjuran Bapak Presiden agar kita semua terlibat,” tegasnya.
Taufan menegaskan, langkah kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama Forkopimda Parepare yang dilakukan kemaren di Ruang Rapat Kantor Wali Kota.
BACA: Lepas 32 Petugas Disinfektan, Wali Kota Siapkan Insentif Tambahan
“Untuk penetapan batas waktu penutupan selanjutnya akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran virus corona di Parepare. Jadi, diharapkan perhatian dan pengertiannya, sekali lagi ini demi kepentingan bersama,” tutupnya.