Usung Rhoma Jadi Capres, Partai Idaman Akan Gugat UU Pemilu

Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama/ INT

JAKARTA – Partai Idaman akan mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/8), menyusul rencana usungan Ketua Umum Rhoma Irama di bursa Pilpres mendatang.

Pasal yang akan digugat adalah Pasal 173 ayat (1) dan (3) mengenai verifikasi partai politik serta Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

“Rhoma akan meendatangi MK pada Rabu 9 Agustus 2017 sekitar Pukul 10.30 WIB,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, melalui keterangan tertulis, yang dilansir dari kompas.com.

Partai Idaman merasa ada kerugian konstitusional yang dialami akibat dua pasal tersebut.

Pasal mengenai verifikasi parpol, misalnya, dinilai bersifat diskriminatif terhadap partai politik baru.

Sebab, partai politik lama tak perlu lagi mengikuti verifikasi.

Sementara, mengenai presidential threshold, Partai Idaman menilai, hasil pemilu 2014 sudah digunakan untuk Pemilu Presiden 2014 sehingga tak relevan dan kedaluwarsa ketika ditetapkan sebagai batas pencalonan untuk Pemilu Presiden 2019.

Apalagi, pada 2019, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden berlangsung serentak.

“Dalam posisi demikian maka seluruh partai politik dalam posisi yang sama yakni 0 persen kursi atau 0 persen suara sah,” kata Ramdansyah.