27.5 C
Makassar
Thursday, April 18, 2024
HomeMetropolisViral Satpol PP Tampar Pemilik Cafe, Bupati Adnan: Saya Copot dari Jabatannya

Viral Satpol PP Tampar Pemilik Cafe, Bupati Adnan: Saya Copot dari Jabatannya

- Advertisement -

SULSELELSPRES.COM – Insiden kekerasan oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa terhadap pemilik cafe di Gowa berujung pencopotan jabatan.

Mardani Hamdan selaku Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), resmi dicopot dari jabatannya.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tentang pemeriksaan Mardani terkait kasus pemukulan terhadap pasutri di Desa Panciro, Kacamatan Bajeng. Inspektorat merekomendasikan pencopotan Mardani dari posisi Sekretaris Satpol PP Gowa.

“Berdasarkan LHP itu Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” ujar Adnan dalam unggahan di akun instagram resminya, Sabtu (17/7/2021).

Dalam unggahannya, Adnan mengaku dalam beberapa hari terakhir dirinya mendapatkan pertanyaan tentang alasannya tidak langsung mencopot Mardani Hamdan pascakejadian pemukulan yang viral di media sosial (medsos) itu. Alasannya, dia menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kita ini negara hukum, makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” kata dia.

Setelah adanya keputusan itu, Adnan meminta Mardani untuk fokus menjalani proses hukum di Polres Gowa. Pasalnya, nasib Mardani sebagai ASN di lingkup Pemkab Gowa juga terancam.

“Jika nanti proses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS,” bebernya.

Dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Mardani dipecat sebagai ASN jika mendapatkan hukuman lebih dari 2 tahun penjara. “PP Nomor 17/2020 menyebutkan dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana,” kata dia.

Selain mencopot Mardani dari jabatannya, Adnan juga menegus Pj Sekda Gowa Kamsina. Namun dia tidak menjelaskan alasan teguran itu.

“Pj Sekda Gowa juga telah saya berikan teguran atas jabatannya. Keputusan ini berdasarkan kewenangan saya sebagai kepala daerah,” tuturnya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img