30 C
Makassar
Monday, June 17, 2024
HomeHeadlineVonis Bu Nuril Dapat Jadi Pembungkam Penyintas Pelecehan Seksual Lainnya

Vonis Bu Nuril Dapat Jadi Pembungkam Penyintas Pelecehan Seksual Lainnya

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Vonis hukuman 6 bulan penjara terhadap Baiq Nuril Maknum dalam kasus dugaan penyebaran rekaman percakapan cabul eks pimpinannya, dinilai memiliki dampak buruk bagi penyelesaian kasus pelecehan seksual.

Direktur LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Siti Mazuma, hukuman terhadap Nuril tersebut dianggap dapat menjadi biang ketakutan kepada penyintas pelecehan lain untuk melapor.

Baca Artikel Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi oleh Dosen di Makassar:

Cerita Korban Pelecehan Seksual oleh Dosen: Dia Ajak Saya ke Hotel

Pelecehan Seksual Dosen di Kampus Makassar Marak, Korban Diremas Hingga Diraba

“Kasus Bu Nuril ini akan berdampak buruk kepada korban-korban pelecehan yang lain dan mungkin saja perempuan-perempuan lain yang mengalami kasus pelecehan juga. Sistem hukum kita seperti apa? Kalau kita diam saja ini akan berdampak buruk pada korban-korban pelecehan seksual ini menjadi takut untuk melapor,” kata dalam kegiatan bertajuk ‘Koalisi Perempuan untuk Keadilan Ibu Nuril’ di Bakoel Koffie Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Detikcom, Sabtu (24/11/2018).

Baca: Hentikan Pelecehan Di Kampus dengan Suara Berani Para Korban

Siti menilai, seorang Nuril sebagai korban kriminalisasi dari dampak penyeberan rekaman percakapannya antar eks atasannya tersebut. Sebab menurutnya, dugaan pelecehan atasan yang dilaporkan Nuril bukan kali pertama.

“Bu Nuril itu korban kriminalisasi ya. Kenapa si pelaku melakukan, melecehkan? Ternyata itu bukan kasus pertama kali di internal sekolah itu. Bu Nuril punya huhungan, dia sebagai perempuan itu merasa kenapa saya tidak ada yang membela. Karena itu lagi, ketimpangan relasi, kepsek kan punya kekuasaan, jadi tidak ada yang melakukan pembelaan,” ujarnya.

Baca: Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Pengadilan Tidak Menegakkan Keadilan

Sementara itu, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia DKI Jakarta Mieke Verawati menilai apa yang terjadi pada Nuril berdampak psikologis baik secara personal maupun bagi keluarganya. Dia juga mengatakan kasus ini berdampak bagi korban pelecehan lain yang bakal takut melapor.

“Dampak secara personal itu sudah pasti ya karena korban semakin takut, ‘wah setelah Baiq Nuril nanti saya bisa dipermasalahkan nih’. Inilah pentingnya proses hukum yang seadil-adilnya. Anak Baiq Nuril juga mengalami ketakutan dan trauma, tidak berani bicara, merasa tersisih dan adanya dampak sosial. Keluaga ibu Nuril juga mendapatkan tekanan,” ujar Mieke.

Baca: Solidaritas Makassar untuk Ibu Nuril Nilai Putusan MA Melupakan Perma Tentang Perempuan

Selain itu, Pengacara LBH Pers Ade Wahyudin menyoroti soal UU ITE. Dia juga menyebut rekaman yang dibuat Nuril merupakan salah satu alat untuk memperjuangkan diri sebagai korban untuk membela dirinya.

“Di dalam kasus ini ada di bukti elektronik, dalam fakta persidangan, buktinya itu kepingan CD yang dipermasalahkan kepingan CD. Ketika di persidangan harus bisa di akses di persidangan itu, ditampilkan dan dijamin keutuhannya dan kepingan CD itu tidak,” jelasnya Ade.

Baca: Mengapa Korban Tak Melawan Saat Dilecehkan ?

Tak hanya itu, Ketua Harian Masyrakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI, Dio Ashar Wicaksana, mengatakan hakim harusnya menilai psikis perempuan dalam kasus ini. Dia mengatakan korban pelecehan biasanya tidak langsung melaporkan karena takut disalahkan.

“Salah satu poinnya ketika korban pelecehan seksual tidak bisa langsung melapor, pada praktiknya selalu disalahkan, takut disalahkan. Ada dampak psikis. Pasti ada ketakutan, siapa tahu ada ancaman dan lain-lain. Seharusnya hakim melihat psikis perempuan,” ucap Dio.

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img