MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama masyarakat melaporkan tujung perusahaan tambang yang beroperasi di Sungai Bila, Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (14/9/2018).
Ketujuh perusahaan tersebut yakni UD Ahmad, CV Ega, CV Sinta Pratama, CV Bil Boy, CV Sumber Tani, Perusahaan tambang milik Hj. Mini, dan Hj Kartini. Usaha tambang tersebut digugat lantaran telah beraktivitas di Sungai Bila dan merusak lingkungan, serta sawah milik masyarakat.
BACA JUGA:Â
Walhi Desak Pansus Cabut Pasal Alokasi Tambang Pasir dan Reklamasi di Ranperda RZWP3K
Ultah 63 Tahun SYL di warnai Unjuk Rasa Walhi Soal Reklamasi CPI
Batas Wilayah Tambang Pasir Laut Di Ranperda RZWP3K, Walhi Sulsel: Belum Solutif
Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB) Sidrap, Andi Tenri Sangka, mengatakan bahwa laporan dilakukan lantaran ke tujuh perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas penambangan selama 10 tahun tanpa ada izin. Dan merusak lingkungan sekitar.
“Mereka merusak lingkungan, sawah, dan kebun masyarakat dengan terus menambang selama 10 tahun. Dan baru ada izin di akhir Agustus 2018 lalu,” katanya, saat ditemui di Warkop HJK, Jalan Pengayoman, Kota Makassar.
Bagaimana tidak rusak, kata Andi Tenri, tujuh perusahaan tambang yang beroperasi di Sungai Bila yang bermuara ke Danau Tempe, Kabupaten Wajo tersebut memiliki 3 hingga 4 ekskavator dengan rata-rata aktivitas dari pagi hingga tengah malam.