JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung menahan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi usai pemeriksaan hingga dinihari tadi.
Iman dan empat orang lainnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penahanan Imam dilakukan di Rutan KPK. Tersangka lainnya yakni Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Eka Wandoro, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kemudian, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Satu tersangka lainnya, yakni Hendry, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara itu, KPK mengimbau Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti untuk segera menyerahkan diri kepada KPK.
“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Minggu (24/9) dini hari, dilansir dari kompas.com.
Iman yang mengenakan rompi tahanan oranye disambut sejumlah kerabat yang menunggu di depan Gedung KPK sejak Sabtu sore.