SULSELEKSPRES.COM – Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menegaskan kalau siapapun yang melanggar hukum harus diproses.
JK menganggap kalau penetapan tersangka Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir sesuai dengan prosedur hukum. Dia sepenuhnya mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Baca: AHY dan Zulhas Temui Jokowi, Prabowo Mulai Ditinggalkan?
“Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja tidak mengatakan yang kena ustaz kan tidak. Bahwa kebetulan ada ustaz begitu (ya kena) kalau dia melanggar ya (diproses),” ujar Kalla saat ditanyai wartawan ihwal penetapan tersangka Bachtiar Nasir di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/5/2019) dilansir dari Kompas.com.
Pihak kepolisian sendiri menegaskan telah memiliki bukti cukup di alik penetapan tersangka Bachtiar Nasir
Baca: Game PUBG Terancam Diharamkan, MUI Mulai Kaji Dampaknya
Bachtiar ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan secara teknis penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka.
“Sekarang penyidik tentunya sudah memiliki alat bukti. Oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas,” kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Baca: Game PUBG Terancam Diharamkan, MUI Mulai Kaji Dampaknya
Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.