Namun, tak berhenti disitu, belakangan setelah mendengar dari pemberitaan terkait rencana Hibah tanah tersebut. Andi Amin Halim selaku Kuasa Pendamping Hukum dari pemilik tanah Keluarga Intje Koemala merasa kaget.
BACA: Bertemu Pansus Hibah Tanah Al-Markaz, JK: Lahan Itu Hasil Tukar-Guling
Sebab, objek tanah yang bakal dihibahkan merupakan milik keluarga Intje yang termasuk dalam persil 5 D V seluas 29,58 hektare.
Sebagai pendamping, Ia mengaku tak pernah dilibatkan sebelumnya, dari proses awal hingga sampai saat ini.
“Saya sangat mengharapkan, untuk kami diikut sertakan, sehingga ada bahan untuk kita mengetahui apakah tindakan yang dilakukan pemerintah ini jangan sampai salah sasaran dan merugikan masyarakat kecil,” ujarnya saat ditemui Sulselekspres.com, Rabu (29/8/2018).