25 C
Makassar
Sunday, December 15, 2024
HomeHeadlineWarga Klaim Sebagai Ahli Waris Lahan Al-Markaz

Warga Klaim Sebagai Ahli Waris Lahan Al-Markaz

PenulisAgus Mawan
- Advertisement -
Tanah rakyat sekitar 7 hektar yang diduga berada dalam lingkaran merah rencananya akan dibibahkan untuk yayasan al markaz

Namun, tak berhenti disitu, belakangan setelah mendengar dari pemberitaan terkait rencana Hibah tanah tersebut. Andi Amin Halim selaku Kuasa Pendamping Hukum dari pemilik tanah Keluarga Intje Koemala merasa kaget.

BACA: Bertemu Pansus Hibah Tanah Al-Markaz, JK: Lahan Itu Hasil Tukar-Guling

Sebab, objek tanah yang bakal dihibahkan merupakan milik keluarga Intje yang termasuk dalam persil 5 D V seluas 29,58 hektare.

Sebagai pendamping, Ia mengaku tak pernah dilibatkan sebelumnya, dari proses awal hingga sampai saat ini.

“Saya sangat mengharapkan, untuk kami diikut sertakan, sehingga ada bahan untuk kita mengetahui apakah tindakan yang dilakukan pemerintah ini jangan sampai salah sasaran dan merugikan masyarakat kecil,” ujarnya saat ditemui Sulselekspres.com, Rabu (29/8/2018).

spot_img
spot_img

Headline

spot_img