24.5 C
Makassar
Monday, June 29, 2026
HomeDaerahWarga Toro Datangi Dinas Lingkungan Hidup, Keluhkan Industri Ayam Potong

Warga Toro Datangi Dinas Lingkungan Hidup, Keluhkan Industri Ayam Potong

- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Mewakili warga Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) Kabupaten Bone untuk segera mencarikan solusi.

Kedatangan mereka untuk melaporkan terkait keberadaan industri peternakan ayam potong di wilayah pemukiman warga.

Diketahui industri tersebut mampu mengolah 4.000 ekor ayam per 3 bulan. Warga mengeluh banyak lalat di permukiman mereka.

Menurut warga, keberadaan kandang ayam tersebut sudah sangat mengganggu kenyamanan warga, salah satunya udara yang tercemar oleh aroma kandang.

Andi Ansar mulai resah keberadaan industri peternakan ayam potong. Sebab, lokasinya hanya berjarak 2 atau 3 meter dari rumahnya.

“Rumah saya paling dekat, tembok saja yang batasi. Baunya itu luar biasa mengganggu dan banyak lalat yang masuk ke rumah. Bahkan, Istri saya tidak bisa makan. Di rumah itu harus pakai kipas angin terus. Saya juga kalau tidur pakai masker,” kata Andi Ansar kepada sulselekspres.com Selasa (23/6/20).

Ia pun meminta pemerintah mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas industri peternakan tersebut.

“Sangat menganggu dan berbahaya bagi kesehatan. Apa lagi di sekitar wilayah itu banyak ibu hamil dan anak kecil,” pintanya.

Sementara itu, warga lainnya, Musamman mengaku sudah tak tahan dengan bau kotoran yang ditimbulkan.

Lanjut Dia mengatakan jika kondisi kesehatannya semakin memburuk akibat dampak dari industri ayam potong tersebut.

“Kondisi rumah begini, banyak lalat padahal sudah disemprot pakai baygon. Jarak rumah ke kandang sekitar 20 meter lebih. Kalau lalat banyak begini, kami takut kesehatan terganggu. Belum lagi baunya itu menyengat,”
kata Musamman.

Musamman pun menambahkan, warga terdampak dari aktivitas industri tersebut sempat melayangkan surat keberatan ke Lurah untuk disampaikan ke DLH.

Pasalnya, surat tersebut dilayangkan ketika pengisian pertama bibit ternak ayam potong di industri peternakan tersebut. Namun, warga mendapat ancaman dari pemilik usaha yang mengaku wartawan, sehingga mencabut surat keberatan tersebut.

“Warga diancam oleh pemilik usaha akan dilaporkan ke polisi jika tak mencabut surat keberatan tersebut. Karena kita diancam akan dipolisikan terpaksa kami cabut surat keberatan,” kata Musamman

“Kandang ayam ini dibangun sekitar pertengahan 2018 lalu. Saat ini, bakal panen untuk kali kedua. Sempat berhenti, tapi bibit lagi. Pernah kami protes ke kelurahan, tapi ada ancaman kami dilaporkan ke Polisi. Dia perlihatkan kartu identitas sebagai wartawan dari media KPK,” ungkap salah seorang warga yang dibenarkan warga lainnya.

Selain itu warga pun akan dimintai ganti rugi jika usahanya nanti tutup jika suatu saat pihak berwenang turun tangan.

Sementara itu, pihak DLH Bone menyebut industri peternakan ayam tersebut tidak memiliki izin usaha ataupun IMB.

“Kami sempat cari tahu juga ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tidak ada izin usaha dari pemilik,” kata Aspar.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Bone, Aspar menjelaskan akan menindaklanjuti laporan ini untuk tahap awal kami akan menyurati pemilik usaha dengan teguran bersama dan tembusan ke pihak terkait serta kepolisian.

“Segera menindaklanjuti aduan warga. Pihaknya akan mengirimkan surat teguran kepada pemilik usaha industri peternakan ayam potong tersebut. Hari ini atau paling lambat besok akan kami kirimkan surat teguran kepada sang pemilik usaha. Surat tersebut akan kami tembuskan ke beberapa instansi terkait,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan mendatangi lokasi dan menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan.

“Kami akan minta pemilik usaha agar industri peternakannya tidak mengeluarkan bau yang menyengat,” terangnya.

Aspar berjanji akan menghentikan dan menutup industri peternakan tersebut. Namun, langkah tersebut baru dilakukan setelah masa produksi ayam habis.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) selaku penegak peraturan perda.

“Kami akan tutup setelah produksi ayam telah habis semua. Kami berkoordinasi dengan Satpol-PP yang memiliki kewenangan untuk menghentikan,” tegasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img