26 C
Makassar
Tuesday, April 14, 2026
HomeHukrim15 Bulan Dikurung, Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

15 Bulan Dikurung, Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Ratna Sarumpaet dikabarkan bebas hari ini. Ratna merupakan terpidana kasus penyebaran berita hoaks.

Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.

Dilansir dari laman CNN Indonesia, Ratna bebas setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, Kamis (26/12).

Selain mendapat SKPB dari Kemenkum HAM, lanjutnya, Ratna juga mendapat remisi lain, yakni remisi Idul Fitri dan 17 Agustus.

BACA: Menangis, Ratna Sarumpaet: Saya Dianggap Ratu Pembohong

BACA: Kapok Kritik Jokowi, Ratna: Aku Mau Istirahat Saja

“Ibu Ratna Menjalani masa hukuman lebih-kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018,” jelasnya,” tambahnya.

Setelah mendapat kebebasan, Desmihardi menjelaskan Ratna akan akan menghabiskan waktu berkumpul dengan keluarga setelah bebas dari penjara.

“Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya,” kata Desmihardi.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img