“Padahal kedua orang tersebut tidak memenuhi syarat dengan tidak diserahkannya dokumen surat pengunduran diri dan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai peranagkat Desa dari pejabat yang berwenang,” ujarnya
Saiful menambahkan, tindakan KPU Kabupaten Jeneponto yang menetapkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten saudara ISHAK dan UMAR dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto patut diduga melanggar ketentuan pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
BACA:Â Bawaslu Jeneponto Lantik PAW anggota Panwaslu Bontoramba
“Selain yang tersebut diatas, KPU Jeneponto juga diduga melanggar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara Serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” tutup Saiful.