24 C
Makassar
Wednesday, April 17, 2024
HomeMetropolis227 SK Perhutanan Sosial Diterima Sulsel

227 SK Perhutanan Sosial Diterima Sulsel

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima 227 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari pemerintah pusat. Luasnya mencapai

276.571,72 hektare, yang diperuntukkan bagi 36.469 Kepala Keluarga (KK). Selain itu, Sulsel juga menerima 1 SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 2.103,11 hektare, bagi 2.157 penerima.

SK tersebut diserahkan Presiden RI Joko Widodo, secara virtual dari Istana Negara, dan disaksikan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Kamis, (7/1/2021).

Andi Sudirman sangat mengapresiasi kebijakan Presiden RI Joko Widodo dengan hadirnya program hutan sosial, adat, dan TORA.

“Banyak sertifikat yang didapatkan masyarakat, koperasi bisa masuk hutan untuk peningkatan ekonomi dan menjaga hutan,” ungkapnya, saat memberikan sambutan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

Baginya, program ini sangat luar biasa yang merupakan sebuah terobosan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berterima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena program tersebut kami dapat membantu warga untuk memanfaatkan hutan sosial untuk kesejahteraan masyarakat kecil, juga kami diberi akses untuk membangun daerah terisolir yang dulunya hutan lindung, sekarang bisa untuk kepentingan umum,” terangnya.

Andi Sudirman mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar jangan menjadikan program ini bencana dengan merusak. “Ini tujuannya untuk kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat menengah ke bawah,” tuturnya.

Masyarakat bisa menjadikan hutan produktif, tapi tetap sesuai aturan yang berlaku. “Di Sulsel dengan adanya SK ini merupakan kesempatan yang besar. Program keadilan dan bukti pemerintah menyayangi masyarakatnya,” katanya.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan, dalam kepemimpinannya sejak lima tahun, pemerintah fokus pada retribusi aset, terkait ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan lingkungan.

“Reritribusi aset menjadi jawaban atas sengketa agraria baik itu antar masyarakat dengan perusahaan atau masyarakat antar pemerintah,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di Seluruh Indonesia, dengan luas 3.442.000 hektare yang akan bermanfaat bagi 651.000 KK. Selain itu, juga terdapat 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA dengan luas 72.000 hektare di 17 Provinsi.

Presiden menegaskan, ia tidak ingin hanya sekedar membagi SK. Ia akan mengikuti dan memastikan bahwa lahan digunakan untuk kegiatan produktif, tidak diterlantarkan hingga terus dikembangkan agar ekonomi masyarakat meningkat.

“Tidak cukup hanya pemberian ini saja, tapi juga agar dirumuskan aspek usahanya dengan kegiatan ekonomi yang produktif dan ramah lingkungan. SK harus dimanfaatkan untuk menanam tanaman yang bernilai ekonomi. Saya kira banyak komoditi yang bisa dikembangkan,” pungkasnya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img