26 C
Makassar
Friday, April 26, 2024
HomePolitik26 Orang Pendaftar untuk Kursi DPD RI Dapil Sulsel

26 Orang Pendaftar untuk Kursi DPD RI Dapil Sulsel

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan ternyata cukup diminati. Komisi Pemilihan Umum Sulsel menyebutkan sudah 26 orang yang telah mendaftar.

Kepada Staf Divisi Bidang Teknis KPU Sulsel, Muhammad Asri mengatakan sudah 26 calon telah mengambil akun sistem pencalonan di KPU Sulsel. Menurut dia, para pendaftar masih didominasi oleh wajah lama seperti Andi Ihsan, Lily Amelia Salurupa, dan Tamsil Linrung.

Asri tak ingin membeberkan secara detail daftar nama pendaftar DPD. Alasannya, para pelamar meminta agar identitasnya dirahasiakan sampai pengumuman terbuka dilakukan.

Sekretaris Panitia Penerimaan Calon DPD RI KPU Sulsel, Rahmansyah mengatakan pada perebutan kursi DPD tersebut, kader parpol harus menanggalkan identitas partainya. Sebab, salah satu persyaratan diharuskan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus partai.

“Setahu saya kalau dia terdaftar sebagai partai politik, harus melampirkan surat pengunduran diri. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus, bukan sebagai anggota Parpol,” kata Rahmansyah.

Menurut dia, pendaftar calon anggota DPD RI sudah mencapai 26 orang. Itu diketahui setelah Liaison Officer (LO) bakal calon Anggota DPD RI melakukan konsultasi dengan KPU terkait mekanisme pendaftaran melalui aplikasi Pencalonan Pemilihan (Silon).

“Jadi proses kami sudah melakukan sosialisasi dan Bimtek Silon untuk DPD, antusiasme LO luar biasa dan tidak henti-hentinya komunikasi dengan kita terkait proses ini. Peminatnya sekitar 26 orang,” sambungnya.

Menurut Rahmansyah, proses pendaftaran bakal calon Anggota DPD RI 2024 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Mulai persyaratan 3.000 fotocopy KTP yang sebarannya 50 persen dari 24 kabupaten dan kota, hingga kuota penerimaan yakni empat orang.

Anggota KPU Sulsel Bidang Teknis, Asram Jaya mengatakan pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, dibuka lebih cepat pada Desember 2022 untuk proses verifikasi dukungan lebih dulu.

Syarat dukungan harus dipenuhi dan diserahkan kepada KPU Provinsi. Setelah syarat dukungan dinyatakan memenuhi syarat, calon dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD pada Mei 2023.

“Pendaftaran calon kan DPD dilakukan pada Mei 2023. Bagi bakal calon yang memenuhi syarat dukungan itulah yang dapat digunakan untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023,” katanya.

Asram menjelaskan, syarat dukungan harus berasal dari masyarakat berusia dewasa yang memiliki hak pilih yang berasal dari basis daftar pemilih. Ia mengatakan proses verifikasi faktual akan menggunakan metode sampel.

“Jadi, harus memastikan para pendukungnya masuk kategori pemilih. Karena nanti metode verifikasi faktual untuk dukungan anggota dengan metode sampel, bagaimana metode yang digunakan untuk verifikasi faktual anggota parpol,” jelas dia.

Syarat khusus yang harus dipenuhi, seperti dukungan minimal dari 3.000 orang dalam bentuk tanda tangan dan fotokopi KTP. Bukti dukungan itu kemudian diunduh calon DPD ke sistem informasi pencalonan (silon).

“KPU Provinsi Sulsel akan melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan pencalonan, sedangkan KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual,” tambahnya.

spot_img

Headline

Populer

spot_img